Polda Kaltim Bongkar Praktik “Sunat” Minyakita, Produsen Jadi Tersangka

lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Praktik curang pengurangan isi minyak goreng kemasan kembali terungkap. Polda Kalimantan Timur membongkar kasus distribusi Minyakita yang tidak sesuai takaran dan menetapkan seorang direktur operasional perusahaan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Bambang Yugo Pamungkas, mengungkapkan kasus ini bermula dari inspeksi mendadak yang dilakukan Satgas Pangan bersama Dinas Perdagangan dan UPTD Metrologi di salah satu pasar di Balikpapan pada 11 Agustus 2025.

“Saat sidak, ditemukan minyak goreng kemasan 1 liter produksi PT JASM tidak sesuai dengan berat bersih yang tertera pada label,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (15/4/2026).

Hasil pengujian terhadap lima sampel menunjukkan isi minyak goreng hanya berkisar 950 hingga 975 mililiter. Artinya, terdapat selisih hingga 50 mililiter dari takaran seharusnya 1.000 mililiter, jauh di atas ambang toleransi.

Temuan ini memperkuat dugaan pelanggaran berulang. Pasalnya, perusahaan yang sama sebelumnya telah mendapat teguran dari Kementerian Perdagangan pada Maret 2025 atas kasus serupa di Kediri.

Meski sempat berjanji melakukan perbaikan, praktik pengurangan isi kembali ditemukan dalam distribusi di Kalimantan Timur.

“Kesalahan sepenuhnya berada pada produsen, tidak ada keterlibatan toko maupun distributor,” tegas Bambang.

Dari hasil penelusuran, produk tersebut telah beredar luas, mulai dari Kediri hingga wilayah Kalimantan Timur seperti Samarinda dan Balikpapan. Dalam periode Juli–Agustus 2025, sebanyak 852 karton atau 10.224 bungkus telah dipasarkan dan kini telah habis terjual.

Di Balikpapan, petugas hanya berhasil mengamankan sekitar 70 bungkus sebagai barang bukti. Selain itu, polisi juga menyita mesin pengemasan, alat timbangan, serta dokumen terkait produksi dan distribusi.

Tersangka berinisial MH dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.

Kabid Humas Polda Kaltim, Yuliyanto, menegaskan bahwa praktik curang seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat.

“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan konsumen,” tegasnya.

Polda Kaltim memastikan pengawasan distribusi bahan pokok akan terus diperketat. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan serupa di lapangan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *