Tak Temukan Penimbunan, Dewan Dorong Pengawasan BBM Diperketat

Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Komisi III DPRD Kota Balikpapan memastikan tidak menemukan indikasi penimbunan maupun penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) saat melakukan kunjungan lapangan ke SPBU Km 13 dan Km 15 Karang Joang, Balikpapan Utara, Senin (8/6/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan sejumlah pengemudi dan mahasiswa terkait dugaan penimbunan serta penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Balikpapan.

Sekretaris Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Ari Sanda, mengatakan seluruh fasilitas penyaluran BBM di kedua SPBU beroperasi normal dan pasokan BBM berada dalam kondisi aman.

“Kami tidak menemukan temuan terkait penimbunan. Semua tuntutan yang sebelumnya disampaikan sudah kami cek dan hasilnya clear. Namun pengawasan tetap harus diperkuat,” ujarnya.

Menurut Ari, hasil peninjauan lapangan menunjukkan bahwa persoalan utama saat ini bukan terkait ketersediaan BBM. Berdasarkan penjelasan dari pihak Pertamina, kuota dan kebutuhan BBM masyarakat Balikpapan telah terpenuhi sehingga tidak ada kendala dari sisi pasokan.

Meski demikian, DPRD tetap memandang perlu adanya pengawasan yang lebih intensif untuk memastikan distribusi BBM berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran. Langkah tersebut juga menjadi respons terhadap berbagai keluhan masyarakat mengenai dugaan praktik penimbunan atau pengetapan BBM yang kerap menjadi perbincangan.

Dalam kunjungan itu, Komisi III juga menemukan adanya antrean kendaraan di sejumlah SPBU. Namun kondisi tersebut dinilai masih dalam batas wajar karena tidak mengganggu arus lalu lintas di sekitar lokasi.

Ari menjelaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan melakukan penindakan hukum terhadap dugaan pelanggaran distribusi BBM. Penegakan hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Sebagai upaya memperkuat pengawasan, DPRD membuka kemungkinan pembentukan satuan tugas (satgas) lintas instansi yang melibatkan kepolisian, pemerintah kota, dan pihak terkait lainnya.

“Nanti akan kami laporkan kepada pimpinan komisi. Mekanisme pembentukan satgas masih akan dibahas bersama-sama dengan pihak terkait,” katanya.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM sehingga potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini dan masyarakat memperoleh kepastian bahwa BBM bersubsidi disalurkan sesuai peruntukannya.

“Dengan pengawasan yang lebih optimal, distribusi BBM bersubsidi dapat berjalan tepat sasaran dan memberikan rasa tenang bagi masyarakat,” pungkasnya. (ADV/DPRD Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *