Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Komisi II DPRD Kota Balikpapan menyoroti perlunya pengamanan aset Pemerintah Kota (Pemkot), khususnya lahan pembangunan Sirkuit Lamaru di Balikpapan Timur.
Sekretaris Komisi II, Taufik Qul Rahman, menegaskan langkah ini mendesak untuk mencegah klaim sepihak oleh oknum tidak bertanggung jawab. Ia menyebutkan, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Balikpapan harus segera mengambil tindakan nyata, termasuk memasang papan informasi kepemilikan di lokasi tersebut.
“Masalah aset ini bisa menjadi catatan buruk bagi pihak aset. Cara ini belum terlihat dilakukan BKAD sebagai perangkat daerah yang menangani aset,” ujarnya, Selasa (19/11/2024).
Komisi II DPRD juga berencana melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan kondisi aset milik Pemkot. Menurut Taufik, informasi yang diterima menunjukkan sejumlah aset Pemkot belum memiliki legalitas lengkap. Beberapa di antaranya bahkan sempat diklaim pihak lain.
“Nantinya kami akan menelusuri legalitas aset tersebut. Jika ditemukan aset yang belum bersertifikat, maka segera harus diproses. Bila sudah bersertifikat, cukup pasang papan informasi,” katanya.
Taufik mencatat, ada indikasi pihak tertentu yang mencoba memanfaatkan aset daerah untuk keuntungan pribadi. Hal ini berpotensi menimbulkan sengketa hukum di masa depan.Oleh karena itu, ia menilai pengamanan aset, termasuk sertifikasi, adalah langkah penting yang harus segera dilakukan.
Selain itu, pemasangan papan informasi dianggap sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat. Menurut politisi PKB ini, papan informasi dapat menjadi penegasan bahwa aset tersebut milik pemerintah dan mengingatkan masyarakat akan konsekuensi hukum jika terjadi perampasan secara ilegal.
“Papan informasi ini bukan hanya pemberitahuan, tetapi juga peringatan. Masyarakat harus tahu bahwa ada sanksi tegas jika ada yang mencoba menguasai aset pemerintah secara ilegal,” tambahnya.
Dalam waktu dekat, Taufik berharap BKAD lebih proaktif dalam menjalankan tugasnya untuk mengamankan aset. Ia menekankan bahwa pencegahan lebih baik daripada menyelesaikan sengketa di kemudian hari. (yor/Adv/DPRD Balikpapan)







