Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Anggota Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Iim, menyambut baik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kota Ramah Lansia dan berharap regulasi tersebut segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Menurutnya, kehadiran aturan tersebut merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lanjut usia (lansia).
Iim menilai keberadaan Perda Lansia akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk memastikan pemenuhan hak-hak lansia serta mendorong terwujudnya lingkungan yang lebih ramah bagi mereka. Ia juga menyoroti bahwa kualitas hidup lansia saat ini terus meningkat sehingga memerlukan perhatian yang lebih serius dari pemerintah melalui berbagai program dan kebijakan yang terintegrasi.
Menurutnya, dukungan terhadap kehidupan lansia, termasuk mereka yang terlantar, merupakan tanggung jawab dan kewajiban pemerintah. Karena itu, pemerintah harus hadir melalui berbagai kebijakan yang dapat menjamin kesejahteraan, kesehatan, serta perlindungan sosial bagi kelompok usia lanjut.
Berdasarkan pengalamannya sebelum menjadi anggota dewan saat mengunjungi pusat kegiatan lansia, Iim melihat bahwa para lansia, khususnya yang telah memasuki masa pensiun, tetap membutuhkan ruang untuk beraktivitas dan bersosialisasi. Ia menegaskan, banyak lansia yang mengikuti kegiatan di panti atau pusat aktivitas bukan karena terlantar, melainkan karena ingin tetap produktif, mengembangkan keterampilan, dan menjalin hubungan sosial dengan sesama.
“Lansia tetap membutuhkan kegiatan dan teman untuk bersosialisasi. Mereka ingin tetap aktif dan memiliki ruang untuk berinteraksi sehingga kualitas hidupnya tetap terjaga,” ujar Iim, Senin (15/6/2026)
Dia menambahkan, sejumlah program untuk lansia sebenarnya sudah berjalan, salah satunya melalui layanan di Puskesmas yang menyediakan program khusus bagi kelompok usia lanjut. Menurutnya, program-program tersebut telah berjalan cukup baik, namun akan semakin optimal apabila didukung dengan payung hukum yang jelas melalui Perda Lansia.
Dengan adanya regulasi tersebut, Iim berharap seluruh program yang berkaitan dengan pelayanan, pemberdayaan, hingga perlindungan lansia dapat dilaksanakan secara lebih terarah, berkelanjutan, dan memiliki kepastian hukum dalam pelaksanaannya. (ADV/DPRD Balikpapan)












