Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Danang Eko Susanto, mendukung langkah Pemerintah Kota Balikpapan dalam menata ulang penyelenggaraan reklame melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Reklame yang telah berlaku sejak 2014.
Menurut Danang, perkembangan teknologi dan pesatnya pertumbuhan kota menuntut adanya pembaruan regulasi agar mampu mengakomodasi kebutuhan saat ini, terutama terkait keberadaan reklame digital seperti videotron dan megatron.
“Perda yang ada sudah cukup lama. Tentu perlu disesuaikan dengan perkembangan kota dan teknologi periklanan yang terus berubah. Penataan reklame harus memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan aspek estetika dan keselamatan,” ujar Danang kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Danang menilai reklame digital memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan reklame konvensional. Selain lebih efisien dalam penyampaian informasi, keberadaan videotron dan megatron juga dapat mempercantik kawasan perkotaan apabila ditempatkan pada lokasi yang tepat dan sesuai dengan rencana tata ruang.
Ia mengatakan DPRD mendukung upaya pemerintah untuk mengarahkan investasi reklame ke bentuk-bentuk yang lebih modern sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi wajah Kota Balikpapan sebagai kota penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Ke depan kita ingin Balikpapan tampil lebih tertata dan modern. Reklame digital bisa menjadi bagian dari wajah kota yang lebih menarik, tentu dengan pengaturan yang jelas agar tidak mengganggu pengguna jalan maupun lingkungan sekitar,” katanya.
Selain itu, Danang juga menekankan pentingnya penyederhanaan regulasi perizinan tanpa mengurangi fungsi pengawasan. Menurutnya, kepastian aturan akan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban perizinan dan pajak daerah.
Komisi I DPRD Balikpapan, lanjutnya, akan terus mengawal pembahasan revisi Perda Reklame agar menghasilkan regulasi yang mampu menyeimbangkan kepentingan investasi, peningkatan pendapatan daerah, serta penataan kota yang lebih baik.
“Tujuan akhirnya adalah menciptakan kota yang tertib, indah, dan ramah investasi. Karena itu, seluruh aspek harus diatur secara komprehensif dalam revisi perda yang sedang dibahas,” pungkasnya. (ADV/DPRD Balikpapan)










