Pos Pengawasan Kilometer 13 Disorot, Yusri: Jangan Sampai Dibangun tapi Tak Dimanfaatkan

Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Keberadaan pos pengawasan kendaraan di kawasan Kilometer 13, Karang Joang, Balikpapan Utara menjadi sorotan Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Yusri. Ia meminta fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pengawasan kendaraan berat yang ingin masuk ke dalam kota.

Yusri menilai, keberadaan pos pengawasan akan menjadi percuma apabila tidak diikuti dengan penempatan petugas dan sistem pengawasan yang berjalan secara konsisten.

Hal itu disampaikannya menanggapi rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Perhubungan menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Transportasi.

Perwali tersebut nantinya mengatur sejumlah ketentuan, mulai dari jam operasional, penertiban kendaraan berat hingga sanksi bagi pelanggar.
Menurut Yusri, penerbitan Perwali harus dibarengi dengan kesiapan pengawasan di lapangan. Ia tidak ingin regulasi yang telah disusun hanya menjadi aturan tertulis tanpa pelaksanaan yang efektif.

“Kalau memang mau dijadikan Perwali, perencanaannya harus matang. Sudah direncanakan dengan baik, kemudian harus dijalankan. Jangan sampai dibuat, tetapi tidak dilaksanakan dengan baik,” ujar Yusri, Selasa (11/8/2026)

Dia menyebut persoalan pengawasan kendaraan berat tidak dapat dibebankan hanya kepada satu instansi. Diperlukan koordinasi dan sinergi seluruh pihak melalui Forum Lalu Lintas.

“Pemerintah Kota sudah memiliki Forum Lalu Lintas. Seharusnya semuanya bergerak dan bersinergi bersama,” katanya.

Yusri menilai Forum Lalu Lintas dapat menjadi wadah untuk memastikan pembagian tugas dan pengawasan di lapangan berjalan dengan baik, termasuk mengoptimalkan keberadaan pos di Km 13.

“Karena lemahnya koordinasi antara beberapa pihak. Kalau Forum Lalu Lintas yang sering digaungkan itu dijalankan, seharusnya bisa terlaksana. Termasuk akan ada petugas yang berjaga di pos tersebut,” jelasnya.

Selain persoalan pos pengawasan, Yusri juga mengingatkan agar rencana perubahan jam operasional kendaraan berat diikuti dengan pengawasan yang konsisten.
Menurutnya, petugas tidak boleh hanya hadir pada jam tertentu, sementara pelanggaran berpotensi terjadi di luar waktu pengawasan.

“Jam operasional memang ada perubahan. Tetapi itu harus diimbangi dengan bagaimana petugas bekerja di lapangan. Petugas tidak serta-merta hanya bertugas pada jam-jam tertentu,” tegasnya.

Yusri menambahkan, pengaturan kendaraan berat melalui Perwali pada dasarnya harus mampu memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam berlalu lintas.

“Perwali itu dibuat sebenarnya untuk kenyamanan orang yang melaksanakan kegiatan berlalu lintas yang ada di Kota Balikpapan,” pungkas Yusri. (ADV/DPRD Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *