Perwali Kendaraan Berat Harus Atur Larangan dan Sanksi Tegas

Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono, mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan teknis untuk mempertegas pembatasan operasional kendaraan berat di wilayah Kota Balikpapan.

Menurut Budiono, Perwali diperlukan agar ketentuan mengenai kendaraan angkutan berat yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Transportasi dapat diterapkan secara lebih tegas di lapangan.

Dia menilai aturan tersebut tidak cukup hanya mengatur jam operasional, tetapi juga harus memuat ketentuan yang jelas mengenai larangan, mekanisme pengawasan, hingga sanksi bagi kendaraan berat yang melanggar.

“Kalau dalam Perwali sudah ada petunjuk teknis, larangan dan sanksi, maka pelaksanaannya akan lebih jelas. Kalau Surat Edaran kan hanya mengimbau,” kata Budiono, Selasa (11/8/2026).

Budiono menjelaskan, saat ini pembatasan jam operasional kendaraan berat telah diatur melalui Surat Edaran Wali Kota. Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan kendaraan berat yang masuk ke kawasan perkotaan pada waktu yang seharusnya dilarang.

Kondisi tersebut, menurutnya, menunjukkan perlunya aturan yang memiliki kekuatan lebih tegas sekaligus dapat menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam melakukan pengawasan dan penindakan.

“Karena sering terjadi kecelakaan yang melibatkan kendaraan berat, kami mendorong pemerintah segera membuat Perwali terkait jam operasional kendaraan berat,” ujarnya.

Ia mengatakan Perwali nantinya dapat menjadi petunjuk teknis bagi Dinas Perhubungan (Dishub) dalam menjalankan pengawasan di lapangan. Termasuk memberikan ketegasan kepada pelaku usaha dan operator kendaraan angkutan berat yang tidak mematuhi ketentuan.

Budiono juga menekankan pentingnya konsistensi pengawasan setelah Perwali diterbitkan. Menurutnya, regulasi yang kuat tidak akan efektif apabila tidak diikuti pengawasan dan penindakan yang konsisten.

Untuk jangka pendek, ia meminta Dishub memperketat pengawasan kendaraan berat yang melintas menuju kawasan perkotaan. Pos pengawasan Dishub di Kilometer 13 juga dinilai perlu dioptimalkan untuk mencegah kendaraan berat masuk kota pada jam yang telah dibatasi.

“Pengawasannya harus diperketat. Dishub harus memastikan kendaraan berat tidak masuk ke kota di luar jam yang sudah ditentukan,” tegasnya.

Selain pengetatan aturan dan pengawasan, Budiono menilai pemerintah perlu menyiapkan solusi jangka panjang melalui penataan kawasan pergudangan di Kariangau. Kendaraan kontainer nantinya diharapkan cukup membongkar muatan di kawasan tersebut sebelum didistribusikan menggunakan kendaraan yang lebih kecil.

Dengan kombinasi regulasi yang tegas, pengawasan di lapangan, serta penataan kawasan pergudangan, Budiono berharap pergerakan kendaraan berat di dalam kota dapat dikendalikan dan risiko kecelakaan lalu lintas dapat diminimalkan.

“Perda Nomor 7 Tahun 2022 sudah ada, tinggal penegasannya melalui Perwali. Jadi aturan dan pelaksanaannya harus jelas,” pungkasnya. (ADV/DPRD Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *