Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Kota Balikpapan ditargetkan rampung dan disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) pada tahun ini.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, H. Iwan Wahyudi mengatakan, penyusunan Raperda P4GN saat ini telah memasuki tahapan menuju harmonisasi dengan Kementerian Hukum.
Menurutnya, Raperda P4GN menjadi salah satu regulasi yang diprioritaskan karena persoalan penyalahgunaan dan peredaran narkotika membutuhkan penanganan secara menyeluruh.
“Raperda P4GN ini menjadi prioritas buat Kota Balikpapan, karena persoalan narkotika menjadi masalah bagi anak-anak kita, khususnya untuk mencegah peredaran. Kalau bisa, kita nolkan,” kata Iwan, Selasa (22/9/2026).
Ia menjelaskan, regulasi tersebut nantinya tidak hanya berorientasi pada pemberantasan narkotika. Raperda juga akan mengatur upaya sosialisasi, pencegahan, edukasi, serta pemberdayaan masyarakat.
Selain itu, Raperda P4GN akan mengatur sinergi berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan dalam menjalankan program pencegahan dan pemberantasan narkotika.
Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah pendidikan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan didorong untuk memasukkan materi mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika dalam pembelajaran sejak usia dini.
Edukasi tersebut diharapkan dapat diberikan secara bertahap mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD), taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), hingga sekolah menengah pertama (SMP).
“Informasi dan edukasi kepada anak-anak Kota Balikpapan sudah mulai dari dini dikenalkan mengenai bahaya, jenis-jenis narkoba dan segala macam, sehingga ini bisa berdampak positif di masa yang akan datang,” ujarnya.
Selain sektor pendidikan, Raperda P4GN juga diarahkan untuk memperkuat peran kecamatan dan kelurahan melalui program Kampung Bersih dari Narkoba (Bersinar).
Penguatan tersebut diharapkan dapat membuat kegiatan sosialisasi, pemberdayaan, pencegahan, hingga pemberantasan narkotika berjalan lebih efektif dan terkoordinasi.
Iwan menyebut, tahapan penyusunan Raperda P4GN saat ini sudah hampir memasuki tahap final. Setelah proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum, tahapan berikutnya adalah finalisasi bersama Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebelum pembahasan lebih lanjut.
“Mudah-mudahan tinggal jawaban akhir saja. Harapannya Raperda ini bisa hadir dan disahkan di tahun ini, sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat Kota Balikpapan,” katanya.
Setelah disahkan, regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar penguatan pengawasan dan koordinasi terhadap berbagai pihak yang terlibat dalam penanganan penyalahgunaan narkotika.
Termasuk di antaranya lembaga atau yayasan yang melaksanakan rehabilitasi sosial dan rehabilitasi medis. Koordinasi nantinya melibatkan perangkat daerah terkait, seperti Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kota Balikpapan.
Dengan demikian, upaya pencegahan, penanganan hingga rehabilitasi penyalahgunaan narkotika di Balikpapan diharapkan dapat dilakukan secara lebih terpadu. (ADV/DPRD Balikpapan)








