Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Komisi III DPRD Kota Balikpapan menekankan pentingnya pembenahan tata kelola perizinan pembangunan perumahan sebagai langkah strategis untuk mengurangi persoalan banjir yang terus berulang di sejumlah titik.
Penegasan ini disampaikan Anggota Komisi III, Syarifuddin Oddang, dalam Focus Group Discussion (FGD) terkait penyusunan Kajian Akademik dan Raperda Inisiatif Kebijakan Pembangunan Berkeadilan, di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Senin (17/11/2025).
Oddang menjelaskan bahwa banjir tidak hanya disebabkan oleh faktor alam, tetapi juga dipengaruhi oleh ketidaktertiban dalam proses pembangunan. Salah satunya adalah belum optimalnya pemenuhan kewajiban Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) oleh pengembang.
Menurut data Disperkim, terdapat 208 pengembang yang terdaftar di Balikpapan, namun baru tiga di antaranya yang resmi menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah.
“Ini menunjukkan perlunya pengawasan dan penertiban. Kita tidak bisa lagi berpegang pada laporan yang sifatnya ‘katanya’. Semua harus terukur dan dibuktikan,” ujar Oddang.
Dia menekankan bahwa pengembang harus menyelesaikan seluruh perizinan sebelum memulai aktivitas pembangunan. Menurutnya, izin merupakan mekanisme penting yang memastikan bahwa pembangunan berjalan sesuai koridor hukum.
“Makanya saya bilang, selesaikan dulu izinnya, baru bergerak. Tidak boleh terbalik,” tegasnya.
Oddang menilai bahwa penyusunan Raperda baru ini penting untuk mempertegas kewajiban pengembang, sekaligus memperkuat regulasi yang sudah ada seperti Perda Nomor 5 Tahun 2013.
Komisi III, katanya, ingin agar aturan baru dapat mengatur lebih rinci mengenai pembangunan perumahan, terutama aspek mitigasi banjir.
“Ini masih tahap naskah akademik. Justru di sini kita diskusikan agar tidak ada pihak yang dirugikan, tetapi banjir bisa ditekan. Selama ini APBD kita banyak terserap hanya untuk penanganan banjir,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pembangunan bozem, drainase, dan ruang resapan air semestinya menjadi infrastruktur dasar yang wajib dipenuhi pengembang sejak awal. Ketidakhadiran fasilitas tersebut, ditambah aktivitas pematangan lahan yang masif, membuat potensi banjir meningkat.
“Seharusnya konstruksinya jelas, bozem dulu, drainase dulu, baru bangun rumah. Kalau yang terjadi sebaliknya, wajar kalau air meluber ke permukiman,” katanya.
Oddang berharap pertemuan ini menjadi momentum menyatukan pandangan antara pemerintah, DPRD, dan pengembang untuk memperkuat tata kelola pembangunan di Balikpapan.
“Kita ingin perubahan nyata. Ini bukan soal menyalahkan siapa, tapi bagaimana memperbaiki sistem supaya kota ini tidak terus-menerus terdampak banjir. Mari bersama-sama membangun Balikpapan,” pungkasnya. (ADV/DPRD Balikpapan)







