Komisi II DPRD Kota Balikpapan Kejar Pajak Reklame dan PBB Ritel untuk Dongkrak PAD 2026

Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Komisi II DPRD Kota Balikpapan menegaskan komitmennya dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026 melalui pengawasan ketat terhadap kepatuhan pajak sektor ritel modern.

Sekretaris Komisi II, Taufik Qul Rahman, mengatakan pihaknya saat ini fokus mengejar realisasi pembayaran pajak reklame, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta berbagai potensi pajak lain yang berkaitan langsung dengan operasional gerai ritel di Kota Balikpapan.

“Kami sudah meminta data pajak reklame tahun 2026. Kalau ada yang belum membayar, tentu akan ada sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perdagangan dan pelaku usaha ritel, Selasa (3/3/2026).

Menurut Taufik, sanksi administrasi dapat berupa teguran tertulis, penertiban reklame, hingga pemasangan papan pemberitahuan di lokasi usaha sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat. Langkah ini dinilai penting agar publik mengetahui tingkat kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong kesadaran pelaku usaha untuk memenuhi kewajibannya.

Selain pajak reklame, Komisi II juga menyoroti pembayaran PBB atas bangunan ruko yang digunakan oleh ritel modern. Taufik menjelaskan, dalam praktiknya kerap terjadi perbedaan tanggung jawab pembayaran PBB antara penyewa dan pemilik bangunan.

“Biasanya di tahun pertama masa sewa, PBB masih menjadi tanggung jawab penyewa sesuai kesepakatan kontrak. Namun pada tahun berikutnya, kewajiban itu kembali kepada pemilik bangunan, kecuali jika rukonya dibeli langsung oleh pengusaha ritel,” jelasnya.

Ia menegaskan, pihaknya telah meminta data detail untuk memastikan tidak ada tunggakan PBB yang berpotensi merugikan daerah. “Kami ingin memastikan apakah PBB sudah dibayar atau belum. Jangan sampai menikmati hasil usaha di Balikpapan, tetapi kewajiban pajaknya diabaikan,” tegasnya.

Komisi II juga membuka kemungkinan menelusuri potensi pajak lain yang selama ini belum tergarap maksimal, termasuk pajak atas pemanfaatan air bawah tanah apabila ditemukan dalam operasional usaha, seperti instalasi tertentu yang memiliki nilai ekonomis.

Langkah pengawasan ini disebut sebagai bagian dari fungsi kontrol DPRD terhadap kinerja organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya dalam hal optimalisasi pendapatan daerah. Komisi II berencana melakukan evaluasi berkala terhadap capaian pajak sektor ritel guna memastikan kontribusinya signifikan terhadap kas daerah.

Upaya ini sejalan dengan target peningkatan PAD yang dicanangkan Wali Kota Rahmad Mas’ud. Pemerintah Kota Balikpapan menargetkan PAD menembus angka Rp1,5 triliun pada 2026.

Taufik optimistis target tersebut dapat dicapai apabila pengawasan berjalan konsisten dan penegakan peraturan daerah dilakukan tanpa kompromi.

“Insya Allah, jika pengawasan maksimal, data valid, dan perda ditegakkan dengan baik, target Rp1,5 triliun bukan hal yang mustahil. Yang penting semua pihak patuh dan transparan,” pungkasnya. (ADV/DPRD Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *