Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan melalui Komisi II tak hanya memastikan ketersediaan bahan pokok, tetapi juga memperketat pengawasan terhadap kepatuhan ritel modern, mulai dari izin usaha hingga pajak reklame tahun 2026.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perdagangan (Disdag) dan sejumlah pengusaha ritel modern, Selasa (3/3/2026).
Dalam rapat itu, aspek perlindungan konsumen dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi fokus pembahasan.
Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman, menegaskan bahwa momentum Ramadan harus diantisipasi dengan pengawasan menyeluruh.
“Selain memastikan stok aman, kami juga ingin memastikan seluruh ritel taat aturan, baik dari sisi perizinan maupun kewajiban pajaknya. Jangan sampai ada yang lalai,” ujarnya.
RDP tersebut dihadiri perwakilan ritel modern seperti Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Lotte Mart, serta Maxi dan ritel lokal lainnya. Para pengelola menyampaikan bahwa stok bahan pokok strategis dalam kondisi relatif aman hingga Idulfitri, dengan distribusi yang telah diantisipasi sejak awal Ramadan.
Namun, DPRD menilai jaminan stok saja tidak cukup. Komisi II berencana menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke gerai-gerai ritel dalam waktu dekat. Fokus sidak bukan hanya pada masa kedaluwarsa produk dan kesesuaian harga, tetapi juga pada legalitas operasional dan kepatuhan administrasi.
“Kalau ada produk kedaluwarsa, itu jelas pelanggaran serius. Begitu juga kalau ada gerai yang belum melengkapi izin atau menunggak pajak reklame. Semua akan kami evaluasi,” tegas Taufik.
Komisi II juga akan berkoordinasi dengan Komisi I untuk menelusuri aspek perizinan, termasuk kesesuaian tata ruang dan dokumen usaha. Sinkronisasi lintas komisi ini diharapkan menghasilkan rekomendasi tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Selain itu, DPRD menyoroti potensi kebocoran PAD dari sektor ritel modern, khususnya pajak reklame dan pajak daerah lainnya pada 2026. Menurut Taufik, sektor perdagangan modern memiliki kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah, sehingga pengawasannya harus maksimal.
“Pengawasan akan diperketat. Kalau ada tunggakan, tentu ada sanksi administrasi sesuai ketentuan. Ini bagian dari upaya kita menjaga keadilan dan meningkatkan PAD,” katanya.
Melalui langkah ini, DPRD ingin memastikan bahwa aktivitas ritel modern menjelang hari besar keagamaan tidak hanya menguntungkan pelaku usaha, tetapi juga memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen serta kontribusi optimal bagi pembangunan Kota Balikpapan. (ADV/DPRD Balikpapan)







