Lintaskaltim.com, BERAU — Sejumlah lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang tidak berfungsi di Tanjung Redeb menjadi perhatian serius DPRD Berau.
Kondisi ini dinilai merusak keindahan kota serta menurunkan tingkat keamanan masyarakat.
Selain itu, kenyamanan warga saat beraktivitas pada malam hari juga menjadi sangat terganggu.
Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, mengungkapkan bahwa banyak titik lampu yang padam maupun belum tertata merata.
Hal ini berdampak langsung pada aktivitas warga, terutama di lokasi pusat kegiatan ekonomi dan tempat bersantai.
“Ketika PJU padam, aktivitas masyarakat ikut terganggu, terutama di area yang menjadi pusat kegiatan warga,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Beberapa kawasan yang mengalami masalah penerangan meliputi Tepian Kalimarau hingga jalur menuju bandara.
Selain itu, sejumlah titik di wilayah perkotaan juga dilaporkan masih gelap gulita.
DPRD Berau pun meminta Dinas Perhubungan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi tersebut.
Perbaikan lampu yang tidak berfungsi harus dipercepat demi kepentingan publik.
Sumadi menekankan pentingnya pengecekan berkala agar setiap lampu yang mati bisa segera diaktifkan kembali.
“Perlu dilakukan pengecekan kembali terhadap PJU yang mati agar bisa segera diaktifkan,” tegasnya.
Tak hanya soal perbaikan, Sumadi juga menyoroti pentingnya pemerataan pemasangan PJU di wilayah lain.
Ia mendorong anggaran masa depan difokuskan pada wilayah yang masih minim penerangan.
Lokasi strategis yang menunjang aktivitas ekonomi masyarakat harus menjadi prioritas utama pemerintah.
“Pemasangan PJU harus menyasar titik-titik yang belum terjangkau, termasuk kawasan UMKM yang aktif berjualan,” tambahnya.
Menurutnya, keberadaan PJU berperan penting sebagai fasilitas publik sekaligus penopang ekonomi warga.
Pengawasan dan pemeliharaan rutin diperlukan agar penerangan di wilayah perkotaan tetap berjalan optimal setiap hari.
Terkait kerusakan yang terjadi, Sumadi menjelaskan bahwa proyek PJU umumnya masih dalam masa garansi.
Dengan demikian, pihak kontraktor masih memiliki tanggung jawab penuh untuk melakukan perbaikan.
Sementara itu, untuk kasus lampu yang sekadar padam, tanggung jawab berada pada dinas terkait.
Pengawasan dan pemeliharaan harian menjadi kunci agar fasilitas publik ini tidak terbengkalai.
“Sementara untuk lampu yang padam, itu menjadi tanggung jawab dinas terkait dalam hal pengawasan dan pemeliharaan,” pungkasnya. (ADV/DPRD BERAU)







