
Lintaskaltim.com, TENGGARONG – Lurah Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja Barat, Agus Santosa, kembali menegaskan bahwa tidak ada pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Sungai Merdeka. Pernyataan ini merespon keluhan warga yang mengaku diminta biaya hingga Rp2 juta dalam proses pengurusan sertifikat PTSL.
Agus menjelaskan bahwa biaya sebesar itu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berada di luar kewenangannya. Ia menekankan bahwa pihak RT di Kelurahan Sungai Merdeka telah diminta untuk membantu warga tanpa membebankan biaya yang memberatkan.
“Penarikan biaya sebesar itu tidak benar. Saya justru meminta RT di Kelurahan Sungai Merdeka agar membantu warga dengan tidak meminta biaya yang bisa memberatkan warga,” ujar Agus pada Jumat (7/6/2024).
Agus juga telah menginstruksikan seluruh RT yang mendapatkan program PTSL gratis dari Kementerian agar menyesuaikan biaya yang dikeluarkan warga dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yang menetapkan biaya sebesar Rp250 ribu.
“Kalau berdasarkan SKB 3 Menteri itu biayanya Rp250 ribu. Kalau memang ada biaya lebih, itu ya monggo urusan RT dan pemilik sertifikat,” jelasnya.
Di Kelurahan Sungai Merdeka, terdapat 15 RT yang mendapatkan program PTSL gratis, dengan jumlah permohonan yang mencapai ratusan.
Agus juga menanggapi keluhan mengenai pajak terhutang pada sertifikat PTSL. Ia memastikan bahwa pajak terhutang tidak dikenakan biaya kepada warga, karena akan dibayar oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan SKB 3 Menteri.
“Pajak terhutang akan dibayar oleh pemerintah. Jadi PPHTB (Pajak Penghasilan atas Tanah dan Bangunan) dibayarkan oleh pemerintah,” ungkap Agus.
Pemohon sertifikat dapat mengurus administrasinya ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Kartanegara dan kemudian menginformasikan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahwa pengurusan PPHTB telah diselesaikan.
“Nanti di BPN akan diberi stempel lunas. Jadi meski sudah dibayar pemda, tapi administrasi harus tetap berjalan,” tambahnya.
Terkait status Hak Guna Bangunan (HGB) pada sertifikat PTSL, Agus menegaskan bahwa hal tersebut berada di luar kewenangannya. Penentuan status HGB adalah wewenang otoritas sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Itu di luar kewenangan kami di kelurahan, karena yang menentukan hal itu adalah otoritas sesuai dengan RTRW. Tapi namanya regulasi suatu saat pasti bisa berubah,” pungkas Agus.
Dengan pernyataan ini, Agus berharap warga Sungai Merdeka dapat memahami prosedur yang benar dalam pengurusan PTSL dan tidak terbebani oleh biaya yang tidak semestinya. (Mha/ADV/Diskominfo Kukar)







