Lintaskaltim.com, TENGGARONG – Presiden RI Joko Widodo telah meluncurkan program Bansos Beras 10 Kg belum lama ini. Program tersebut memberikan bantuan beras sebanyak 10 kg kepada masyarakat, salah satunya di Kutai Kartanegara sebanyak 19.246 keluarga penerima manfaat (KPM) mendapat bansos beras tersebut.
Bansos beras 10 kg rencananya akan disalurkan mulai September-November 2023. Kegiatan tersebut juga merupakan bantuan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) tahap kedua dari pemerintah pusat.
Badan Pangan Nasional menugaskan Perum Bulog untuk menyalurkan CBP kepada 21.353.000 KPM di Indonesia. Terkhusus di Kukar, setiap bulannya sebanyak 192.460 kilogram beras akan disalurkan kepada 19.246 KPM. Total sebanyak 577.380 kilogram akan disalurkan sampai Desember 2023 atau selama tiga bulan.
Bupati Kukar, Edi Damansyah mengatakan bantuan tersebut bersumber dari APBN. Saat ini pihaknya telah memulai penyaluran CBP, salah satunya bagi warga Kelurahan Bukit Biru, Kecamatan Tenggarong. Edi berharap bantuan tersebut dapat meringankan beban warga pra sejahtera.
“Saya sudah minta para Ketua RT tolong dicek kembali datanya. Kalau ada yang sudah tidak berkesuaian lagi agar dieprbaiki. Jangan sampai ada warga yang berhak tetapi tidak terdaftar,” ujarnya pada Senin (2/10/2023).
Edi telah meminta seluruh Ketua RT untuk mengecek kembali data warganya, dan segera memperbaiki data-data yang tidak berkesesuaian. Ia tidak mau penerima bantuan justru orang yang tidak berhak atau tak terdata.
“Peran para ketua RT akan dikoordinir oleh lurah/kades bisa teliti, jangan sampai ada yang tertinggal,” pungkasnya.
Seperti yang diketahui, tempat pengambilan bansos PKH dan BPNT adalah Bank Himbara dan Pos Indonesia. Sedangkan tempat pengambilan bansos beras 10 kg biasanya ada di balai desa.
Namun, perlu diketahui bahwa tempat pengambilan bansos beras 10 kg akan disesuaikan oleh perangkat desa setempat sesuai dengan kartu undangan yang telah diberikan kepada masyarakat sebelumnya.
Masyarakat yang sudah terdaftar sebagai penerima bansos beras 10 kg bisa datang ke tempat pengambilan yang dituju sesuai dengan kartu undangan dengan membawa data diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Namun sebelum mencairkan bansos beras 10 kg, pastikan nama masyarakat masih terdaftar sebagai penerima bansos PKH atau BPNT terlebih dahulu.
Sebab, bansos beras 10 kg ini hanya akan diberikan kepada masyarakat penerima bansos PKH atau BPNT. (ADV/Diskominfo Kukar/mha)