Tiga Kelurahan di Kecamatan Tenggarong Akan Dilakukan Pemekaran, ini Penjelasan BRIDA Kukar

lintaskaltim.com, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kukar melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIPDA) Kutai Kartanegara (Kukar) mengungkapkan rencana pemekaran tiga kelurahan di Kecamatan Tenggarong.

Tiga kelurahan tersebut yakni Loa Ipuh, Mangkurawang, dan Loa Tebu. Dari ketiganya, hanya Kelurahan Loa Tebu yang memenuhi tiga persyaratan penting yang ditetapkan oleh BRIDA Kukar.

Rencana tersebut merupakan hasil kajuan dari kurang lebih empat bulan lamanya yang melibatkan Fakultas Ilmu Sosial dan Politi Universitas Kartanegara (Unikarta).

Pemekaran sebuah kelurahan harus memenuhi tiga kriteria esensial, yaitu persyaratan dasar, teknis, dan administrasi. Apabila salah satu persyaratan tersebut tidak terpenuhi, maka kelurahan tersebut tidak akan memenuhi syarat untuk dimekarkan.

“Dari hasil kajian kami yang memenuhi semua syarat itu hanya Loa Tebu,” kata  Kepala BRIDA Kutai Kartanegara, Maman Setiawan pada Rabu (4/10/2023).

Maman mengatakan, hasil dari kajian yang dilakukan, Hanya Kelurahan Loa Tebu yang memenuhi persyaratan. Seperti persyaratan dasar, termasuk jumlah penduduk dan luas wilayah minimal tujuh kilometer persegi. Selain itu, persyaratan teknis dan administratif juga telah terpenuhi.

Sementara itu, Kelurahan Loa Ipuh akan dimekarkan menjadi Kelurahan Loa Ipuh Sebrang dan Loa Ipuh Tengah. Namun, pemekaran ini masih tertunda karena terkendala oleh persyaratan teknis, yaitu belum adanya kantor kelurahan yang hendak dimekarkan.

Meski demikian telah ada lahan yang disiapkan untuk kantor kelurahan, Maman Setiawan menekankan pentingnya segera menghibahkan lahan tersebut untuk menjamin kelancaran pemekaran.

“Kalau Loa Tebu sudah lengkap, (syarat) dasarnya dapat seperti jumlah penduduk dan luas wilayah, teknisnya dapat dan administrasinya dapat. Jadi layak dimekarkan,” ujarnya.

Demikian pula, Kelurahan Mangkurawang akan dimekarkan menjadi Desa Sidodadi, tetapi pemekaran ini juga masih menunggu pemenuhan persyaratan teknis yang dibutuhkan.

Pemekaran kelurahan ini diharapkan akan membawa manfaat bagi masyarakat setempat, meningkatkan pelayanan publik, dan memajukan wilayah Tenggarong, Kutai Kartanegara. Proses pemekaran akan terus dipantau dan diawasi agar sesuai dengan aturan yang berlaku. (ADV/Diskominfo Kukar/Mha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *