Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil meringkus seorang pemuda berinisial A (24) yang sempat viral di media sosial lantaran diamuk massa usai diduga melakukan pencabulan terhadap bocah 4 tahun di Graha Indah, Balikpapan Utara.
Wakil Kasatresrim Polresta Balikpapan, AKP Robert Davis mengatakan pelaku diamankan oleh petugas dari amukan massa pada Kamis malam (14/3/2024). Pelaku terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Sudah ditetapkan tersangka dan diancam pidana maksimal 15 tahun karena perbuatannya,” kata Robert saat konferensi pers di Mapolresta Balikpapan pada Senin (18/3/2024).
Menurut Robert, kejadian ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Saat itu sekira pukul 21.00 wita, orang tua korban datang ke rumah keluarga pelaku untuk me
Peristiwa itu terjadi pada 14 Maret 2024, sekitar pukul 21.00 Wita, ketika orang tua korban datang ke rumah keluarga pelaku untuk memperbaiki AC. Namun saat itu alat yang dibawa orang tua korban kurang, sehingga ia meminta A untuk membantunya mengambilkannya di rumah.
“Tapi A ini tidak tahu rumahnya (orang tua korban), akhirnya meminta anak korban untuk mengantar,” kata Robert.
Setelah mengambil alat yang diperlukan, A membawa korban ke suatu tempat dan melakukan aksi pencabulan. Setelah itu, korban dibawa kembali ke rumahnya dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Kasubnit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan, IPDA Futuhatul Laduniyah, menyatakan bahwa kondisi korban saat ini sudah berangsur membaik, meskipun asesmen masih berlangsung.
“Kami menunggu hasil UPTD PPA untuk mengetahui perkembangan psikis korban,” pungkasnya. (*)