
Lintaskaltim.com, TENGGARONG – Dinas Pariwisata (Dispar) Kutai Kartanegara terus mengambil langkah untuk memberikan perlindungan hukum terhadap karya-karya yang dihasilkan oleh para pelaku Ekonomi Kreatif (Ekraf) di Kukar.
Salah satu inisiatif yang sedang digalakkan oleh Dispar Kukar adalah memfasilitasi penerbitan sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Dispar Kukar, David Haka, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sedang membantu puluhan pelaku Ekraf di Kukar untuk mendapatkan sertifikat HAKI.
David menjelaskan bahwa upaya memfasilitasi HAKI ini bertujuan untuk mengakomodasi para pelaku Ekraf dan membantu mereka membangun ekosistem usaha di sektor ekonomi kreatif di Kutai Kartanegara.
Dengan mengingat bahwa industri kreatif di Kukar telah menghasilkan berbagai produk seperti film, musik, fashion, dan kuliner, langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang pantas atas karya-karya tersebut.
“Ada sekitar 10 hingga 20 produk dari para pelaku Ekraf yang sedang kami bantu dalam proses penerbitan HAKI-nya. Ini merupakan langkah untuk melindungi hak cipta para pemilik produk,” ungkap David Haka pada Jumat (22/3/2024).
Program fasilitasi HAKI ini terus disosialisasikan kepada para pelaku Ekraf di Kukar agar mereka memahami pentingnya perlindungan HAKI terhadap produk-produk karya mereka.
David menjelaskan bahwa HAKI berperan penting dalam melindungi produk-produk pelaku Ekraf dengan memberikan perlindungan hukum yang sesuai. Dispar Pariwisata Kukar juga berkolaborasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Provinsi Kalimantan Timur dalam menyosialisasikan program ini.
“Kami berharap bahwa fasilitasi HAKI ini akan memberikan manfaat yang besar bagi pelaku ekraf di Kukar. Dengan memiliki HAKI, hak cipta mereka akan terlindungi secara hukum, sehingga produk mereka tidak dapat ditiru atau diperjualbelikan tanpa izin dari pemilik produk atau karya yang dihasilkan,” tambahnya. (Mha/ADV/Diskominfo Kukar)