Distransnaker Kutai Kartanegara Dorong Pembayaran THR Lebih Awal

Lintaskaltim.com, TENGGARONG – Plt. Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Kartanegara, M Hatta, mengajak para pengusaha di daerah tersebut untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) lebih awal kepada para pekerja mereka.

Menurut Hatta, pembayaran THR merupakan langkah penting dalam memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarga mereka dalam merayakan hari raya keagamaan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang menetapkan hak pekerja untuk menerima THR sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi pekerja.

Meskipun secara aturan pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7 sebelum Lebaran, Hatta berharap agar hal ini dapat dilakukan lebih awal, sehingga pekerja di Kutai Kartanegara dapat mempersiapkan kebutuhan mereka dengan lebih baik.

“Dalam aturan, pembayaran THR bagi pekerja/buruh wajib dilakukan paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Namun, semakin cepat semakin baik,” ujar Hatta pada Senin (25/3/2024).

Hatta juga menjelaskan bahwa surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja mengingatkan agar pembayaran THR keagamaan dilakukan tepat waktu dan penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Distransnaker Kutai Kartanegara akan memantau pembayaran THR secara cermat dan menyediakan posko pengaduan bagi pekerja yang menemui kendala terkait pembayaran THR oleh perusahaan.

“Kami akan memastikan bahwa perusahaan membayarkan THR kepada karyawan mereka tepat waktu, penuh, dan tanpa penundaan,” tambahnya. (Mha/ADV/Diskominfo Kukar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *