Pemkot Pastikan Penertiban Pom Mini Akhir Bulan Ini

Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan memastikan akan menertibkan keberadaan Pom Mini dan penjualan bensin eceran botolan pada akhir April 2024.

Asisten I Tata Pemerintahan Kota Balikpapan Zulkifli mengatakan, bahwa pihak memastikan akan menertibkan keberadaan pom mini di Balikpapan secara bertahap sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan pemerintah kota Balikpapan.

“Jadi untuk saat ini memang tengah dilakukan persiapan, koordinasi dan sosialisasi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan untuk melakukan penertiban keberadaan pom mini,” kata pria yang akrab disapa Zul ini kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).

“Kita tidak bisa tinggal diam dengan menjamurnya keberadaan pom mini yang tidak memiliki syarat dari segi perizinan dan keselamatan. Sehingga kita sudah mengambil langka-langka yang di perlukan,” terangnya.

Dia mengaku, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan melakukan penertiban keberadaan pom mini di Balikpapan, namun, penertiban akan dilakukan secara bertahap.

“Insya Allah akhir bulan ini kita sudah bisa dilakukan penertiban keberadaan pom mini, sebab pihaknya sudah melakukan sosialiasai kepada pemilik pom mini,” tuturnya.

Menurut dia, seharusnya pengusaha pom mini sebelum berjualan harus melihat sisi aspek keamanannya dan perizinannya terlebih dahulu, agar tidak menimbulkan permasalahan dan kerugian kepada masyarakat di kemudian hari.

“Yang pasti keberadaan pom mini di Balikapan harus ditertibkan terlebih dahulu,” pungkasnya. (Djo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *