Lintaskaltim.com, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya dalam memaksimalkan reforma agraria di daerah tersebut, sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Kabupaten Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, bersama dengan Kepala ATR/BPN Kukar, Aag Nugraha, menyampaikan komitmen tersebut dalam acara Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional.
Komitmennya sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, yang menekankan pentingnya penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah untuk menciptakan keadilan dan kemakmuran bagi rakyat.
Reforma agraria dianggap sebagai program strategis nasional untuk mewujudkan pemerataan struktur tanah dan penyelesaian konflik agraria demi terwujudnya ekonomi berkeadilan. Tujuan dari reforma agraria juga meliputi percepatan pemenuhan target penyediaan tanah objek reforma agraria, redistribusi tanah, legalisasi aset tanah transmigrasi, dan pemberdayaan ekonomi subjek reforma agraria.
“Perlunya strategi yang berkeadilan, berkelanjutan, partisipatif, transparan, dan akuntabel” kata Taufik pada Rabu (24/4/2024).
Pada kegiatan tersebut, Taufik dan perwakilan daerah lain dari seluruh Indonesia melakukan ikrar atau deklarasi bersama untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam mewujudkan cita-cita reformasi agraria demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menjelaskan bahwa tujuan dari agenda tersebut adalah untuk menyinkronkan kegiatan penataan aset dan akses, serta mendorong potensi usaha kegiatan penataan akses di seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Kementerian ATR/BPN berencana untuk membuat baseline reforma agraria di tahun 2025-2029, dengan tahun 2024 sebagai tahap pembangunan reforma agraria berdasarkan data dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) terakhir.
“Fokus kegiatan tahun ini gerakan sinergi reforma agraria adalah pada penataan akses, sebagai langkah awal untuk mewujudkan tujuan reforma agraria secara menyeluruh” pungkasnya. (Mha/ADV/Diskominfo Kukar)