BERAU,-Rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Tahun 2025-2045
Merupakan amanat dari Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
Pasal tersebut dimaksudkan sebagai pedoman untuk mendorong pertumbuhan industri secara terarah, terpadu, dan berdaya guna
Hingga pedoman bagi peran serta masyarakat dalam pembangunan industri unggulan daerah.
Hal tersebut disampaikan Bupati Berau Sri Juniarsih Mas saat memberikan sambutan Rapat Paripurna di Kantor DPRD Senin (29/4/2024) lalu
“Adapun, tujuan yang ingin dicapai dari rencana pembangunan industri adalah mewujudkan kebijakan industri nasional di daerah dan menentukan sasaran, strategi serta rencana aksi pembangunan industri unggulan di Kabupaten Berau,” ucapnya Kamis (2/5/2024).
Sambung dia, kehadiran industri masa yang akan datang di Kabupaten Berau mewujudkan pembangunan yang berdaya saing dan berwawasan lingkungan
“Serta memperkuat dan memprkokoh ketahanan pangan daerah dan nasional terutama meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan,” jelasnya.
Termasuk dari sektor ketahanan pangan, Sri Juniarsih Mas menilai memiliki kesinambungan dengan terwujudnya perindustrian
“Karena ketahanan pangan merupakan urusan wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah untuk memenuhi hak yang melekat pada setiap masyarakat di daerah atas jaminan ketersediaan, keterjangkauan dan pemanfaatan pangan,”
Terutama dalam rangka pembangunan masyarakat yang berkualitas dan sejahtera bagi Kabupaten Berau
“Hal itu jaminan kepastian hukum atas terwujudnya ketersediaan, keterjangkauan dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi,” bebernya
Sebab dengan ketahanan pangan yang beragam serta tersebar merata di seluruh wilayah Kabupaten Berau maka idealnya, jaminan tersebut dapat diwujudkan.
“Melalui langkah awal dengan menyusun produk hukum berupa peraturan daerah yang mengatur secara khusus tentang ketahanan pangan,” pungkasnya. (adv)
Reporter: Tariska







