
Lintaskaltim.com, KUKAR – Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah, memberikan peringatan keras kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, terutama judi online.
Edi Damansyah menyatakan bahwa ASN yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan peraturan lainnya. “Aturannya sudah jelas. Kalau ada yang melanggar, kita akan menindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Edi pada Rabu (10/7/2024).
Selain penindakan, Edi menekankan pentingnya pencegahan. Ia mengimbau seluruh ASN dan warga Kukar untuk menjauhi judi, yang dinilai tidak memberikan manfaat positif. “Judi ini tidak ada bagusnya untuk kehidupan kita,” ujarnya.
Edi juga meminta generasi muda untuk aktif melawan judi online dan narkoba, yang dianggapnya sebagai masalah serius. “Jangan main slot atau judi online. Para orang tua harus mengawasi penggunaan HP anak-anak ke arah yang positif,” katanya.
Ia juga menyoroti dampak buruk judi, seperti kematian, kehancuran rumah tangga, dan tindakan kriminal. “Jauhi narkoba dan judi online untuk masa depan yang lebih baik,” tambahnya.
Bupati Edi juga menekankan bahwa teknologi bisa membawa dampak negatif, seperti judi online dan pinjaman online ilegal. Generasi muda harus waspada dan proaktif dalam mencegah hal ini.
Dengan penindakan tegas dan langkah preventif, Edi berharap ASN dan warga Kukar bisa menghindari perjudian dan menjaga integritas serta kesejahteraan masyarakat. (mha/ADV/Diskominfo Kukar)






