Lintaskaltim.com BALIKPAPAN – Menindaklanjuti penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang pasar Pandansari. Pemerintah Kota (Pemkot) melalui jajaran Satpol PP, akan melakukan pengawasan terhadap PKL.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan, Boedi Liliono mengatakan, bahwa, pihaknya akan menyiapkan petugas yang dikerahkan untuk melakukan pengawasan sepanjang area pasar Pandansari pasca penertiban.
“Sebanyak 60 personel yang akan melakukan pemantauan selama satu hari. 60 personel tersebut akan dibagi menjadi dua shif, dan diperintahkan untuk bertindak secara humanis dan persuasif. Tanpa adanya kekerasan terhadap masyarakat maupun pedagang sekitar,” kata Boedi ketika diwawancarai wartawan, Kamis (25/7/2024).
Menurutnya, bahwa nantinya tugas dari petugas pengawasan akan melakukan peneguran terhadap PKL yang masih nekat berjualan di fasum dan fasos pasar Pandansari.
Pedagang kaki lima disepanjang badan jalan dan trotoar pasar Pandansari telah melanggar Perda nomor 1 tahun 2021 tentang ketertiban umum. Sehingga langkah penertiban ini harus dilakukan Pemkot Balikpapan.
Dia menjelaskan, pengawasan satu hari akan dilakukan hingga enam bulan ke depan. Pengawasan akan diiringi dengan evaluasi, untuk tindakan lanjutan terhadap penertiban pasar Pandansari.
“Nantinya akan ada dua posko yang akan disiapkan untuk 60 petugas pengawasan pasar Pandansari. Sehingga petugas tersebut akan melakukan patroli di area pasar Pandansari,” pungkasnya. (Djo)






