Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Balikpapan menanggapi wacana kenaikan Dana Operasional (DO) Ketua RT yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.
Menurut Komisioner Bawaslu Balikpapan, Ahmadi Aziz, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 71 itu memang ada beberapa yang tak boleh dilakukan oleh Wali Kota/Bupati yang masih menjabat. Namun dirinya merupakan calon peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
“Jadi dalam undang-undang tersebut tak boleh menggunakan program atau membuat kegiatan yang menggunakan anggaran negara untuk kepentingan Pilkada, serta melakukan mutasi di lingkungan pemerintahan selama 6 bulan setelah dilantik dan menjadi calon peserta pilkada,” jelas Ahmadi kepada wartawan, Jumat (20/9/2024).
Dia menyampaikan, bahwa hingga saat ini pihaknya juga belum menerima laporan dari masyarakat terkait hal tersebut. Sehingga belum bisa ditindaklanjuti. Namun, pihaknya berupaya untuk mencari tahu.
Untuk melakukan pencegahan, Bawaslu Balikpapan telah memberikan surat imbauan kepada pemkot Balikpapan
“Kami telah mengimbau kepada pihak-pihak terkait untuk mematuhi ketentuan tersebut. Jika ada pelanggaran, kami akan menangani sesuai proses yang berlaku,” terangnya.
Bawaslu juga berupaya melakukan pencegahan dan pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penggunaan fasilitas pemerintah selama kampanye.
“Kami mengimbau seluruh ASN di Kota Balikpapan untuk tetap netral dan tidak memfasilitasi kegiatan kampanye pasangan calon,” pungkasnya. (Djo)







