Komisi II DPRD Balikpapan Berencana Revisi Perda Nomor 4 Tahun 2016

Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Komisi II DPRD Kota Balikpapan mengkaji rencana perubahan regulasi tentang Penataan dan Pembinaan Pasar, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

Ketua Komisi II, Fauzi Adi Firmansyah, memimpin acara Focus Group Discussion (FGD) yang membahas rencana ini pada Selasa (5/11/2024). Diskusi ini melibatkan Tim Ahli UGM, OPD, organisasi masyarakat, mahasiswa, serta pemangku kepentingan lainnya.

Dalam kesempatan itu, Fauzi menegaskan bahwa rencana revisi Perda Nomor 4 Tahun 2016 ini bertujuan agar regulasi ini tetap relevan. Apalagi, mencermati kondisi ekonomi dan kebutuhan masyarakat pada masa sekarang dan mendatang.

“Peraturan perlu dievaluasi secara berkala agar menjawab tantangan yang terus berkembang,” kata Fauzi usai diskusi.

Melalui rencana revisi, dewan ingin menelurkan regulasi yang lebih responsif untuk mendukung iklim usaha sehat dan melindungi konsumen.

“Kami ingin regulasi ini tidak hanya menata, tetapi juga mendukung ekosistem bisnis yang adil, nyaman, dan terstruktur,” tambahnya.

Satu di antara yang menjadi sorotan penting dalam diskusi yakni, pengawasan terhadap operasional pasar tradisional dan modern. Kemudian pembahasan terntang usulan pembinaan berkelanjutan agar pelaku usaha mampu bersaing dan menghasilkan produk terbaik.

“Setiap pelaku usaha di pasar tradisional maupun pusat perbelanjaan modern, harus mampu berkembang. Ini juga menjadi penting agar konsumen merasa aman dan terlindungi,” jelasnya.

Melalui kajian ini, dewan berharap mampu menghasilkan regulasi yang komprehensif agar segera diterapkan demi menjaga stabilitas ekonomi, sosial. Kemudian yang tak kalah penting adalah bagaimana memperkuat perlindungan hak-hak konsumen.

Fauzi memastikan bahwa Komisi II DPRD akan mempertimbangkan semua masukan dari berbagai elemen sebelum mengusulkan draft revisi Perda.

Apabila telah mencapai tahap finalisasi, DPRD Kota Balikpapan ingin segera mempersiapkan pengesahan Perda ini. Dengan demikian, masyarakat dan pelaku usaha juga segera merasakan manfaat dari regulasi tersebut. (yor/Adv/DPRD Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *