Demi Keamanan, Pemkot Balikpapan Larang Kembang Api di Malam Tahun Baru

Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menegaskan larangan penggunaan kembang api untuk menyambut malam pergantian tahun. Keputusan ini diambil demi memprioritaskan keselamatan warga dan meminimalkan risiko kebakaran.

Kepala BPBD Balikpapan, Usman Ali, menjelaskan bahwa salah satu jenis kembang api yang dilarang keras adalah senapan suar.

“Serpihan yang tidak padam di udara sangat berpotensi memicu kebakaran jika jatuh ke pemukiman warga,” ujar Usman kepada wartawan, Kamis (26/12/2024).

Larangan ini juga sejalan dengan upaya menjaga proyek strategis nasional yang sedang berlangsung, seperti Proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Kilang Minyak Balikpapan.

Usman menambahkan, area proyek tersebut sangat rentan terhadap risiko yang ditimbulkan oleh kembang api.

Selain melarang senapan suar, BPBD juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan jenis kembang api lainnya.

“Untuk mendukung keamanan selama malam tahun baru, BPBD akan mengerahkan 250 personel yang akan berjaga di enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) selama 24 jam,” terangnya.

Petugas juga akan bekerja sama dengan Basarnas, TNI/Polri, serta Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (DPOP) untuk menjaga kawasan ramai seperti pantai, yang menjadi pusat perayaan tahun baru.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan suasana malam pergantian tahun yang aman dan tertib bagi seluruh warga Balikpapan. (Djo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *