Komisi III DPRD Balikpapan Bahas Pengaturan Akses Jalan Tembusan Perumahan Wika-Balikpapan Baru

Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Persoalan akses jalan tembusan antara Perumahan Wika dan Balikpapan Baru kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Haris, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima banyak keluhan dari warga terkait kebijakan pembukaan akses jalan tersebut.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya, warga Perumahan Wika mengusulkan agar akses jalan tidak dibuka selama 24 jam penuh sebelum sarana dan prasarana pendukungnya benar-benar siap.
Haris menegaskan bahwa aspirasi warga sudah diteruskan kepada DPRD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Kami sudah menyampaikan hal ini ke DPRD dan OPD terkait. Sebelum sarana dan prasarananya siap, kalau bisa jangan dulu 24 jam, tapi tunggu hasil kajiannya,” ujar Haris ketika diwawancarai wartawan, Senin (17/2/2025)

Saat ini, uji coba pembukaan jalan telah dilakukan, namun masih ditemukan kendaraan yang melintas hingga pukul 24.00 Wita malam bahkan hingga pukul 01 .00 dini hari. Kondisi ini dikhawatirkan mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Oleh karena itu, Komisi III DPRD mempertimbangkan untuk merekomendasikan rekayasa lalu lintas guna membatasi akses hanya hingga pukul 22.00.

Lebih lanjut, Haris mengingatkan bahwa Perumahan Wika telah diserahterimakan kepada Pemerintah Kota Balikpapan sejak tahun 2020. Dengan demikian, seluruh fasilitas Prasaran, Saran dan Utilitas (PSU) di dalamnya sudah menjadi milik pemerintah kota.

Dalam hal ini, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur penggunaannya demi kepentingan bersama.

“Kalau pemerintah kota ingin mengatur masyarakat, tentu harus ada sosialisasi. Tapi kalau warga merasa tidak terwakili dan tetap ngotot, silakan mereka protes ke pihak Wika.
Jika tidak ingin PSU diserahterimakan, maka jangan berharap mendapatkan bantuan dari pemerintah, karena itu sudah melanggar aturan,” tegasnya.

Haris juga menegaskan bahwa warga harus memahami konsekuensi dari penyerahan PSU kepada pemerintah. Jika mereka menolak aturan yang diberlakukan pemerintah, maka mereka harus siap untuk mengelola fasilitas yang ada secara mandiri tanpa campur tangan pemerintah.

“Kalau memang mau kelola sendiri, silakan ajukan permohonan. Tapi kan selama ini Perumahan Wika sudah diterima pemerintah dengan baik. Jadi, kalau ada warga yang tetap ngotot, itu tidak bisa dibiarkan. Warga Balikpapan harus mengikuti aturan pemerintah. Ini demi kepentingan mereka sendiri, bukan kepentingan siapa-siapa,” terangnya.

Dengan adanya pembahasan ini, diharapkan solusi terbaik dapat segera ditemukan sehingga baik warga maupun pemerintah mendapatkan manfaat dari kebijakan yang diterapkan. (Yud/ADV/DPRD Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *