Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Komisi I DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas persoalan billboard ilegal yang semakin marak. Rapat yang berlangsung Senin ini difokuskan pada upaya mencari solusi atas pelanggaran aturan pemasangan reklame yang dinilai mengganggu estetika kota dan keselamatan masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman, menegaskan pentingnya langkah tegas dan terukur dalam menertibkan billboard yang melanggar aturan. “Banyak laporan dari masyarakat terkait billboard yang tidak memiliki izin atau dipasang tidak sesuai tata ruang. Ini harus segera ditangani untuk menjaga ketertiban dan estetika kota,” ujarnya pada Senin (17/2/2025)
RDP dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Dinas Pekerjaan Umum, serta Dinas Kesehatan. Setiap OPD memaparkan regulasi dan kendala yang dihadapi dalam menertibkan reklame yang tidak sesuai aturan.
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Arif Rahman, menyatakan pihaknya siap menindak reklame ilegal sesuai peraturan daerah yang berlaku. Namun, ia menekankan perlunya koordinasi agar penertiban berjalan lebih efektif. “Kami akan melakukan penertiban secara bertahap, dengan prioritas pada billboard yang membahayakan pengguna jalan dan mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.
Selain penegakan aturan, DPRD juga menyoroti pentingnya aspek estetika dalam pemasangan reklame. Billboard yang tidak tertata rapi dianggap dapat merusak keindahan kota, mengurangi kenyamanan warga, dan menciptakan kesan semrawut.
“Penertiban ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga upaya untuk menciptakan kota yang tertata dengan baik dan nyaman bagi masyarakat,” kata Yono.
DPRD berkomitmen untuk mengawal proses penertiban agar berjalan sesuai prosedur tanpa merugikan pihak-pihak terkait. Langkah ini diharapkan mampu mewujudkan Balikpapan sebagai kota yang lebih tertib dan nyaman.
Dengan penegakan aturan dan koordinasi yang baik antarinstansi, DPRD optimis bahwa masalah billboard ilegal dapat diselesaikan, sehingga Balikpapan dapat terus berbenah menjadi kota yang layak huni dan estetis. (*/ADV/DPRD Balikpapan)