Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Komisi III DPRD Kota Balikpapan menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap perizinan dalam pengembangan lahan, khususnya bagi para pengembang perumahan.
Anggota Komisi III, Syarifuddin Oddang, menegaskan bahwa izin merupakan syarat mutlak sebelum melakukan pengupasan lahan.
“Izin itu sesuatu yang sebelumnya dilarang, tapi setelah keluar izin, diperbolehkan. Jadi kalau belum ada izinnya, berarti melanggar,” ujar Oddang ketika diwawancarai wartawan, Selasa (18/2/2025).
Oddang menjelaskan bahwa ada setidaknya enam jenis izin yang harus dipenuhi sebelum pengembang dapat melakukan aktivitas pengupasan lahan. Tanpa izin tersebut, maka kegiatan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pengembang.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya pengawasan dari pihak terkait, mulai dari tingkat kelurahan hingga kecamatan. Menurutnya, aparat di tingkat bawah harus lebih aktif dalam mengawasi aktivitas pengupasan lahan di wilayahnya masing-masing.
Pengawasan yang ketat diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran dan dampak negatif yang mungkin ditimbulkan akibat pengembangan lahan yang tidak sesuai aturan.
Salah satu dampak yang paling sering terjadi akibat pengupasan lahan tanpa izin adalah meningkatnya risiko banjir. Ketika lahan dibuka tanpa memperhitungkan aspek lingkungan, seperti sistem drainase dan daerah resapan air, maka potensi bencana lingkungan pun semakin besar.
Oleh karena itu, ia menjelaskan kepatuhan terhadap aturan perizinan bukan hanya sebatas kewajiban administratif, tetapi juga sebagai langkah preventif dalam menjaga keseimbangan lingkungan.
DPRD Balikpapan berharap adanya kerja sama yang baik antara pengembang, pemerintah, dan masyarakat dalam memastikan setiap proyek pembangunan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, pembangunan yang dilakukan tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga tetap memperhatikan aspek lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar. (Yud/ADV/DPRD Balikpapan)








