Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Syarifuddin Oddang, menekankan pentingnya pelaksanaan aturan dalam pembabatan lahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa aturan yang ada tidak perlu diperketat, tetapi harus dijalankan sebagaimana mestinya untuk memastikan bahwa setiap aktivitas pembabatan lahan dilakukan secara legal dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Kalau ada pembabatan lahan, berarti izinnya sudah ada atau belum. Artinya, aturan ini bukan diperketat, tapi cukup dijalankan sebagaimana mestinya. Jika memang dilarang, ya sudah selesai. Namun, jika izinnya nanti diperbolehkan, tentu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, misalnya membangun parit. Itu yang harus dipastikan lebih dulu,” ujar Oddang kepada wartawan, Rabu (19/2/2025).
Menurutnya, jika sebuah lahan sudah dibabat, seharusnya ada izin yang jelas dari pihak berwenang. Hal ini menjadi penting agar tidak terjadi penyalahgunaan dan potensi konflik di kemudian hari.
Oddang juga menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas pembabatan lahan, terutama di tingkat kelurahan. Ia mengkritisi lemahnya pemantauan dari aparat setempat yang seharusnya lebih dulu mengetahui adanya kegiatan tersebut dibandingkan pihak lain, termasuk dirinya sebagai anggota DPRD.
“Saya tidak ingin hanya berkomentar, tetapi kenyataannya memang seperti itu di lapangan. Masa saya yang lebih dulu tahu dibandingkan pihak kelurahan. Padahal ini wilayah mereka,” tegasnya.
Menurut Oddang, lemahnya pengawasan ini berpotensi membuka celah bagi pelanggaran hukum dalam pengelolaan lahan. Ia menekankan bahwa peran kelurahan harus lebih aktif dalam mengawasi aktivitas di wilayahnya, termasuk memastikan bahwa semua pembabatan lahan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Lebih lanjut, Oddang berharap agar aturan yang sudah ada dapat ditegakkan dengan lebih baik. Dengan demikian, tidak akan ada penyimpangan dalam perizinan lahan, dan masyarakat pun tidak dirugikan akibat pengelolaan lahan yang tidak sesuai aturan.
Ia juga menegaskan bahwa pihak berwenang harus lebih proaktif dalam mengawasi proses perizinan, sehingga tidak ada celah bagi pihak-pihak yang ingin melakukan pembabatan lahan secara ilegal.
Dengan pernyataannya ini, Oddang berharap agar pemerintah daerah, khususnya aparat kelurahan, dapat menjalankan tugas mereka dengan lebih baik dalam mengawasi pembabatan lahan di Balikpapan. (Yud/ADV/DPRD Balikpapan)







