Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Komisi II DPRD Balikpapan mengingatkan pengelola hotel dan kos-kosan di Balikpapan untuk segera memperbarui izin usaha yang telah habis masa berlakunya. Selain itu, dewan menyoroti maraknya kos-kosan yang beralih fungsi menjadi penginapan berbasis jaringan, seperti OYO, tanpa memiliki izin yang sesuai.
Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Danang Eko Susanto, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti persoalan ini untuk memastikan seluruh tempat usaha beroperasi sesuai regulasi.
“Kami mengingatkan para pengelola hotel untuk memperpanjang izin usahanya yang sudah habis masa berlakunya. Begitu juga dengan kos-kosan yang beralih fungsi menjadi penginapan komersial seperti OYO, mereka wajib memiliki izin yang sesuai. Jika tidak, kami akan segera melaporkan ke instansi terkait,” ujar Danang, Selasa (25/2/2025).
Komisi II DPRD Balikpapan akan bekerja sama dengan dinas terkait untuk memperketat pengawasan terhadap usaha perhotelan dan penginapan di kota ini. Menurut Danang, pelanggaran terhadap perizinan tidak hanya merugikan pemerintah dari segi pendapatan daerah, tetapi juga dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Kami tidak ingin ada usaha ilegal yang beroperasi tanpa izin. Hal ini bisa berdampak negatif, baik terhadap pendapatan asli daerah (PAD) maupun ketertiban di masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, DPRD meminta pemerintah kota untuk lebih proaktif melakukan inspeksi dan memastikan setiap usaha memiliki izin sesuai dengan peruntukannya. Keberadaan hotel dan penginapan tanpa izin dinilai berpotensi mengurangi kontribusi PAD dari sektor pajak hotel dan retribusi.
DPRD juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk melaporkan jika menemukan hotel atau penginapan yang beroperasi tanpa izin.
“Langkah ini penting untuk memastikan bahwa semua usaha berjalan sesuai aturan” pungkasnya. (*/ADV/DPRD Balikpapan)







