Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan saat ini tengah melakukan revisi terhadap tata tertib (Tatib) yang akan berlaku untuk periode 2024-2029.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tatib DPRD Balikpapan, Nelly Turuallo, menyampaikan bahwa revisi ini merupakan bagian dari agenda rutin yang dilakukan setiap periode untuk memastikan aturan yang berlaku tetap relevan dengan perkembangan zaman serta kebijakan terbaru di tingkat nasional.
Menurut Nelly, Pansus Tatib DPRD Balikpapan telah menempuh berbagai tahapan dalam menyusun revisi ini. Mereka telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri sebanyak dua kali untuk memastikan aturan yang dibuat tetap selaras dengan regulasi yang lebih tinggi.
Selain itu, studi banding ke DPRD DKI Jakarta dan DPRD Surabaya juga telah dilakukan untuk melihat bagaimana daerah lain menyusun dan menerapkan tata tertib mereka.
Dalam proses finalisasi, revisi Tatib ini tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dengan berpedoman pada regulasi tersebut, DPRD Balikpapan memastikan bahwa tata tertib yang disusun tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan dapat diimplementasikan dengan baik.
“Hari ini, kami di Pansus hanya mensosialisasikan hasil revisi kepada anggota DPRD lainnya. Tahap berikutnya adalah harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi sebelum akhirnya dibahas dalam Rapat Paripurna. Setelah itu, aturan ini akan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan mulai diberlakukan,” jelas Nelly Ketika diwawancarai wartawan, Senin (3/3/2025).
Ia juga menegaskan bahwa seluruh fraksi di DPRD Balikpapan telah diakomodasi dalam proses penyusunan revisi ini. Setiap fraksi telah mengirimkan perwakilan mereka ke dalam Pansus, sehingga semua masukan yang disampaikan telah dipertimbangkan dalam penyusunan aturan baru ini.
Mengenai substansi perubahan yang ada dalam revisi Tatib, Nelly belum dapat mengungkapkannya secara rinci karena saat ini masih dalam tahap sosialisasi internal di DPRD.
Namun, ia memastikan bahwa akan ada perubahan yang cukup signifikan mengingat periode waktu yang juga mengalami perubahan.
“Yang jelas pasti ada perubahan karena ini menyesuaikan dengan periode baru. Tapi, karena ini masih dalam tahap sosialisasi, saya belum bisa menyampaikan isinya secara detail,” terangnya.
Dengan adanya revisi ini, diharapkan tata tertib DPRD Balikpapan dapat lebih baik dalam mengatur mekanisme kerja dan meningkatkan efektivitas lembaga legislatif dalam menjalankan tugas dan fungsinya demi kepentingan masyarakat Kota Balikpapan. (Yud/ADV/DPRD Balikpapan)











