Sekolah Diminta Transparan Kelola Dana PIP, Dewan Ingatkan Sanksi Hukum

Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Anggota DPRD Balikpapan, Syarifuddin Oddang, menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di sekolah-sekolah.

Ia mengingatkan bahwa bantuan pendidikan ini harus disalurkan secara utuh kepada siswa yang berhak menerimanya, tanpa ada pemotongan atau penyalahgunaan oleh pihak mana pun.

“Pengelolaan dana harus transparan dan sesuai peruntukannya agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujar Oddang kepada wartawan, Senin (3/3/2025).

Politisi Partai Hanura tersebut menekankan bahwa penyimpangan dalam penyaluran dana PIP dapat berujung pada sanksi hukum. Oleh karena itu, sekolah wajib bertanggung jawab penuh dalam mengelola dana ini dengan baik dan sesuai prosedur.

Ia juga merinci besaran dana PIP yang akan diberikan kepada siswa pada tahun 2025, yang bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan.

Untuk siswa SD/SDLB/Paket A, bantuan yang diterima sebesar Rp450.000 per tahun, sementara siswa baru dan kelas akhir mendapat Rp225.000. Bagi siswa SMP/SMPLB/Paket B, bantuan yang diberikan sebesar Rp750.000 per tahun, dengan siswa baru dan kelas akhir menerima Rp375.000.

Adapun siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C memperoleh Rp1.800.000 per tahun untuk kelas 10 dan 11, serta Rp900.000 untuk kelas 12.

Dana PIP ini akan dicairkan dalam tiga tahap sepanjang tahun, yakni pada periode Februari-April, Mei-September, dan Oktober-Desember 2025.

Oddang berharap pencairan ini berjalan lancar dan tidak mengalami kendala administratif atau penyalahgunaan oleh pihak sekolah maupun pihak lainnya yang berkepentingan.

Ia juga menegaskan bahwa dana PIP bertujuan untuk meringankan beban orang tua dalam memenuhi kebutuhan sekolah anak-anak mereka. Oleh karena itu, sekolah wajib memastikan bahwa bantuan ini benar-benar diterima oleh siswa yang membutuhkan dan digunakan untuk keperluan pendidikan.

Selain itu, Oddang mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi penyaluran dana PIP. Jika ada indikasi penyimpangan atau pemotongan dana oleh pihak sekolah atau oknum tertentu, ia meminta agar masyarakat segera melaporkannya kepada pihak berwenang.

“Pengawasan dari masyarakat sangat penting agar dana PIP benar-benar digunakan sesuai tujuan. Jika ada pelanggaran, segera laporkan agar bisa ditindaklanjuti,” tegasnya.

Dengan adanya transparansi dan pengawasan yang ketat, diharapkan dana PIP dapat tersalurkan secara optimal dan tepat sasaran, sehingga semakin banyak siswa yang terbantu dalam mendapatkan akses pendidikan yang layak. (Yud/ADV/DPRD Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *