Fraksi Gerindra DPRD Balikpapan Dukung Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Fraksi Gerindra DPRD Kota Balikpapan menyatakan dukungan penuh terhadap perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pandangan umum tersebut disampaikan oleh Siswanto Budi Utomo selaku juru bicara fraksi Gerindra dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan, Kamis (5/6/2025), sebagai tanggapan atas nota penjelasan Wali Kota Balikpapan mengenai rancangan perubahan perda tersebut.

Perubahan ini dinilai penting menyusul ditemukannya berbagai kendala dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah, terutama terkait perangkat lunak (software) dan instrumen yang digunakan.

Oleh karena itu, lanjut Siswanto Fraksi Gerindra menilai perlu adanya penyesuaian sistem untuk mendukung kelancaran proses pemungutan.

Dia menjelaskan bahwa Mulai 5 Januari 2025 lalu pemerintah juga menerapkan skema baru dalam pemungutan pajak kendaraan bermotor yang dikenal sebagai Opsen pajak.

“Opsen pajak adalah tambahan pungutan berdasarkan persentase tertentu, yang dikategorikan sebagai pajak daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD),” jelasnya.

Sesuai Pasal 191 Ayat 1, opsen pajak diberlakukan tiga tahun setelah pengesahan undang-undang tersebut, yakni sejak 5 Januari 2022.

Ia menjelaskan bahwa opsen mencakup tiga jenis pajak, yaitu. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 66 persen, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 66 persen dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar 25 persen.

Fraksi Gerindra menekankan bahwa penerapan opsen pajak memiliki beberapa tujuan strategis. Yakni, Meningkatkan pendapatan kas daerah secara bertahap,
Memaksimalkan pengelolaan anggaran daerah agar lebih sistematis dan produktif.

Lebih jauh, Siswanto megatakan bahwa hal ini juga dapat meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal pemungutan serta retribusi pajak dan juga dapat meningkatkan kemampuan deteksi pemerintah daerah terhadap subjek, objek, dan wajib pajak.

Yang perlu dipahami masyarakat, lanjut Fraksi Gerindra, opsen pajak tidak menambah beban baru bagi wajib pajak. Total pungutan tidak mengalami perubahan signifikan dibanding ketentuan dalam UU Nomor 28 Tahun 2009, karena telah terjadi penyesuaian persentase pemungutan terhadap Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dari sebelumnya 1,8 persen menjadi 1,1 persen atau 1,2 persen.

Perubahan perda ini diharapkan segera direalisasikan agar dapat memperkuat kas daerah, terutama di tengah tantangan efisiensi anggaran dan fluktuasi Dana Alokasi Umum (DAU) serta bantuan keuangan dari pemerintah provinsi.

Selain itu, Fraksi Gerindra turut menyoroti potensi retribusi lain yang belum digarap optimal, seperti pungutan parkir kendaraan roda dua di tepi jalan, khususnya di area pasar tradisional. Fraksi menilai pengelolaan parkir dan penggunaan lahan jalan oleh pedagang tanaman hias masih belum maksimal dalam kontribusinya terhadap retribusi daerah.

Menutup pandangan umumnya, Fraksi Gerindra mengingatkan agar kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh pemerintah daerah tidak sampai mengurangi tingkat okupansi layanan publik maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat. (yud/ADV/DPRD Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *