Dewan Imbau Masyarakat Pahami Prioritas Kendaraan Darurat

Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Insiden yang melibatkan mobil pemadam kebakaran milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Balikpapan menjadi pengingat pentingnya kesadaran masyarakat dalam memberikan prioritas kepada kendaraan darurat.

Kejadian yang terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial tersebut terjadi pada Sabtu malam, 12 Juli 2025, di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Gunung Sari Ilir, Kecamatan Balikpapan Tengah. Dalam video tersebut, terlihat mobil pemadam kebakaran menabrak sebuah mobil pribadi berwarna merah yang diduga menghalangi laju kendaraan menuju lokasi kebakaran.

Menanggapi insiden ini, Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Laisa Hamisah, menekankan pentingnya edukasi dan kesadaran berlalu lintas masyarakat, khususnya saat berhadapan dengan kendaraan darurat.

“Mobil pemadam kebakaran yang sedang bertugas merupakan kendaraan yang harus diprioritaskan karena mereka sedang menjalankan misi penyelamatan. Hal ini juga telah diatur dalam undang-undang,” ujar politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut saat diwawancarai Rabu (16/7/2025).

Laisa menjelaskan bahwa tidak hanya mobil pemadam kebakaran, kendaraan darurat lainnya seperti ambulans yang tengah membawa pasien juga berhak mendapat akses prioritas di jalan raya.

“Bukan hanya pemadam, ambulans yang sedang membawa pasien dalam kondisi darurat pun harus diberi jalan. Kita harus mulai memahami dan mematuhi aturan ini demi keselamatan bersama,” tegasnya.

Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak mendekati lokasi kebakaran atau kejadian darurat lainnya yang dapat mengganggu kelancaran kerja petugas di lapangan.

“Saya juga menghimbau warga untuk tidak berada di sekitar lokasi kebakaran karena bisa menghambat kerja petugas dan membahayakan diri sendiri,” tambahnya.

Menurut Laisa, insiden ini hendaknya menjadi pelajaran bersama agar masyarakat lebih bijak dan peka terhadap situasi darurat di sekitarnya.

“Harapan saya, ini menjadi pembelajaran agar kita semua lebih memahami pentingnya memberikan ruang dan waktu bagi petugas darurat dalam menjalankan tugasnya,” tutupnya. (yud/ADV/DPRD Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *