Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian (DKUMKMP) telah merampungkan pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh kelurahan. Program ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Presiden yang mengamanatkan pembentukan satu koperasi di setiap kelurahan atau desa di seluruh Indonesia.
Kepala DKUMKMP Balikpapan, Heruressandy Setia Kesuma menjelaskan, pembentukan Koperasi Merah Putih di Kota Balikpapan dimulai sejak awal tahun 2025. Sosialisasi pertama dilakukan pada bulan Mei, kemudian dilanjutkan dengan musyawarah khusus di tingkat kelurahan untuk memilih pengurus koperasi.
“Setiap kelurahan menggelar musyawarah kelurahan guna menetapkan pengurus koperasi. Setelah itu, kami bantu pengurusan akta badan hukum melalui notaris. Hingga kini, sudah terbit 34 akta koperasi dari 34 kelurahan di Balikpapan,” jelas Heruressandy, Senin (28/7/2025)
Pada bulan Juli ini, seluruh koperasi tersebut tengah mengurus perizinan berusaha melalui sistem OSS (Online Single Submission), dilanjutkan dengan pengurusan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan MPPP (Model Pendampingan Pemberdayaan dan Pengembangan), serta pembukaan rekening koperasi.
“Rencananya, pengukuhan resmi seluruh Koperasi Merah Putih akan dilaksanakan pada akhir Juli, bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional,” tambahnya.
Heruressandy menyampaikan bahwa ruang lingkup usaha koperasi disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik wilayah masing-masing kelurahan. Beberapa jenis usaha yang akan dijalankan antara lain penyediaan sembako, gudang penyimpanan, jasa transportasi, simpan pinjam internal, hingga cold storage untuk bahan makanan beku.
“Unit usaha lain juga bisa dibentuk di bawah koperasi, misalnya jika mereka ingin membuka jasa klinik atau lainnya. Namun tetap dalam satu wadah koperasi per kelurahan. Tidak boleh lebih dari satu,” tegasnya.
Untuk mendukung pembentukan awal koperasi ini, Pemkot Balikpapan mengalokasikan anggaran dari APBD. Dana tersebut digunakan untuk keperluan sosialisasi, pengurusan akta notaris senilai Rp2,5 juta per kelurahan, dan kebutuhan administratif lainnya. Total anggaran yang digunakan untuk tahap awal ini tidak melebihi Rp400 juta per tahun.
Sementara untuk modal usaha, koperasi akan diarahkan mengakses pembiayaan dari perbankan melalui skema penyertaan modal. Proposal usaha akan dinilai langsung oleh pihak bank untuk menentukan plafon pembiayaan.
“Angka Rp3 miliar yang beredar itu adalah pagu maksimal. Tapi realisasinya disesuaikan dengan kemampuan dan jaminan masing-masing koperasi. Jika hanya mampu mengelola Rp200–300 juta, maka itu yang akan diberikan. Semuanya tergantung pada proposal dan RAB (Rencana Anggaran Biaya) masing-masing,” jelas Heruressandy.
Dengan selesainya pembentukan ini, Balikpapan menjadi salah satu daerah yang siap menjalankan arahan pemerintah pusat untuk memperkuat perekonomian lokal melalui koperasi berbasis wilayah. (ADV/Diskominfo Balikpapan)






