Dewan Desak Pengembang Grand City Segera Bangun Masjid

Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan mendesak pengembang Perumahan Grand City, atau PT Sinar Mas Wisesa, untuk segera merealisasikan pembangunan masjid di kawasan tersebut. Keberadaan rumah ibadah dinilai sudah menjadi kebutuhan mendesak, mengingat pesatnya pertumbuhan aktivitas dan jumlah penghuni di kawasan yang terletak di Balikpapan Utara itu.

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono, menegaskan bahwa pembangunan masjid merupakan bagian dari fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang menjadi kewajiban pengembang sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Ruko dan perumahan sudah menjamur di sana, tapi warga yang ingin salat harus menempuh jarak cukup jauh. Pengembang harus segera membangun masjid,” ujar Budiono kepada wartawan, Senin (11/8/2025).

Menurutnya, kawasan Grand City kini menjadi salah satu pusat keramaian baru di Balikpapan. Selain menjadi area hunian, kawasan ini juga dipadati aktivitas komersial serta menjadi lokasi favorit warga untuk berolahraga setiap akhir pekan. Namun, minimnya fasilitas ibadah membuat banyak warga kesulitan melaksanakan salat, terutama salat Jumat.

“Banyak anak muda beraktivitas di sana. Ketika waktu salat tiba, mereka bingung harus mencari masjid di luar kawasan. Ini kebutuhan yang tidak bisa diabaikan,” tegasnya.

Budiono mengungkapkan, fasilitas umum lain seperti jalan, taman, prasarana sarana utilitas (PSU), hingga gereja telah dibangun lebih dulu di Grand City. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengapa masjid, yang juga merupakan fasilitas vital, belum mendapat kejelasan jadwal pembangunan.

“Kenapa yang lain bisa dibangun, tapi masjid belum ada kejelasannya. Masjid adalah unsur penting yang harus dipenuhi pengembang,” tambahnya.

Ia menegaskan DPRD akan memantau langkah pengembang, termasuk kemungkinan memanggil manajemen PT Sinar Mas Wisesa untuk memberikan penjelasan resmi terkait rencana pembangunan masjid. Harapannya, kebutuhan ibadah warga Grand City dapat segera terpenuhi dan keluhan berkepanjangan dapat diakhiri.

Pembangunan rumah ibadah, lanjut Budiono, tidak hanya memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi wujud kepedulian pengembang terhadap kehidupan sosial dan spiritual masyarakat.

“Pengembang yang baik bukan hanya membangun gedung, tetapi juga membangun kehidupan,” pungkasnya. (yud/ADV/DPRD Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *