Eks Sekretaris KPU Balikpapan Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020

Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan menetapkan mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan periode 2019–2022, berinisial SY, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2020.

Penetapan tersebut disertai penahanan, sebagaimana diumumkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Balikpapan, Dony Dwi Wijayanto, di Kantor Kejari Balikpapan, Senin (11/8/2025).

Dony menjelaskan, kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota Balikpapan 2020 yang bersumber dari APBD Kota Balikpapan, dengan total anggaran sekitar Rp53 miliar. Dana tersebut dicairkan dalam dua tahap, yakni Rp22 miliar pada 2019 dan Rp31 miliar pada 2020.

Hasil penyidikan dan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur menemukan adanya kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,2 miliar.

“Ada indikasi penyimpangan, di antaranya pertanggungjawaban fiktif, penyalahgunaan anggaran, dan pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai peruntukan,” ungkap Dony.

Menurut Dony bahwa berdasarkan pemeriksaan saksi, dokumen, dan keterangan ahli, penyidik menemukan bukti bahwa SY selaku kuasa pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada 2020.

“Modus yang digunakan meliputi pembuatan laporan fiktif dan penggunaan dana yang tidak sesuai ketentuan,” ujarnya

Atas perbuatannya, SY ditahan untuk 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dengan denda antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar. (yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *