Jadi Sorotan Bupati Berau, ASN Dilarang Live Media Sosial Saat Jam Kerja, Turunkan Kualitas Pelayanan

banner 728x250

Lintaskaltim.com, BERAU – Kebiasaan berselancar di media sosial dan penggunaan fitur siaran langsung (live) oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) saat jam kerja mendapat sorotan tegas dari Bupati Berau, Sri Juniarsih.

Aktivitas live di semua platform media sosial pada jam kerja dikhawatirkan akan mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sri Juniarsih menekankan, jika siaran langsung tersebut bertujuan memberikan informasi secara real-time dan bersifat informatif, maka hal itu tidak menjadi masalah.

Namun, ASN yang diberi gaji melalui pajak masyarakat sudah semestinya menunjukkan perilaku positif di khalayak umum, terutama saat berkaitan langsung dengan proses pelayanan publik.

“Karena gajinya itu langsung dari pajak yang dibayarkan masyarakat,” tegasnya Sri Juniarsih, Senin (13/10/2025).

Sri menyoroti konten live yang dilakukan saat jam kerja di luar lingkungan kerja pemerintah, seperti di kafe maupun warung kopi.

Ia menganggap tindakan tersebut sudah menyalahi kedisiplinan ASN yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

Beleid itu secara jelas mengatur kewajiban, larangan, serta hukuman disiplin bagi PNS.

“Jangan melukai hati masyarakat,” pesan Sri Juniarsih.

Untuk memastikan aktivitas pelayanan berjalan maksimal, Sri Juniarsih meminta setiap kepala dinas untuk tetap memantau langsung aktivitas para ASN saat jam kerja. 

Kepala dinas memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjuti setiap laporan disiplin yang dilayangkan, baik berasal dari eksternal maupun internal.

“Kepala dinas yang harus memantau langsung anak buahnya,” ujarnya, menegaskan peran atasan dalam menegakkan kedisiplinan pegawai. (*/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *