Fraksi PKB, Hanura dan Demokrat Desak Penataan Zonasi Gudang Demi Ketertiban Kota

Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Fraksi gabungan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hanura, dan Demokrat DPRD Kota Balikpapan mendesak Pemerintah Kota Balikpapan untuk menata ulang zonasi kawasan pergudangan. Langkah ini dinilai mendesak demi menjaga ketertiban kota serta melindungi warga dari dampak negatif aktivitas logistik di kawasan permukiman.

Pandangan tersebut disampaikan oleh juru bicara fraksi, Muhammad Hamit, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan ke-3 Masa Sidang I Tahun 2025/2026 dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap nota penjelasan Wali Kota Balikpapan atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda Penataan dan Pembinaan Gudang serta Raperda Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender (PUG).
Rapat berlangsung di Ballroom Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Senin (27/10/2025).

Dalam pandangannya, Hamit menyoroti masih banyaknya gudang yang berdiri di kawasan tidak sesuai peruntukannya, bahkan hingga ke tengah-tengah permukiman warga. Keberadaan gudang skala besar maupun kendaraan logistik berat di wilayah padat penduduk dinilai telah lama menjadi sumber keluhan masyarakat.

“Keberadaan gudang di tengah permukiman sudah lama menjadi masalah. Aktivitas bongkar muat dan lalu lintas truk besar mengganggu kenyamanan warga. Karena itu, zonasi harus diatur secara ketat dan tegas,” ujarnya.

Fraksi gabungan menilai, penataan zonasi pergudangan tidak hanya soal pemindahan lokasi, tetapi juga memastikan fasilitas pendukung seperti akses jalan, drainase, dan area bongkar muat memenuhi standar teknis yang aman dan ramah lingkungan.

Pemerintah daerah diminta menyiapkan kawasan khusus pergudangan yang strategis dan memiliki infrastruktur memadai agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat di pusat kota.

Selain soal zonasi, Fraksi PKB, Hanura dan Demokrat juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap izin dan operasional gudang swasta. Hamit menyebut ada sejumlah gudang yang izinnya untuk penyimpanan barang, tetapi justru digunakan sebagai bengkel, tempat produksi, atau usaha lain yang tidak sesuai ketentuan.

“Pemerintah perlu melakukan peninjauan ulang dan pembaruan izin agar seluruh aktivitas usaha sesuai dengan regulasi yang berlaku. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil, tegas, tetapi tetap terukur,” tegasnya.

Untuk menjamin efektivitas kebijakan, fraksi gabungan juga mendorong pemerintah kota memiliki data terintegrasi dan terbaru mengenai jumlah, lokasi, serta jenis usaha pergudangan di Balikpapan. Data tersebut menjadi dasar penting untuk melakukan penataan dan pengawasan secara tepat sasaran.

Hamit berharap, melalui pembahasan Raperda Penataan dan Pembinaan Gudang, pemerintah dapat menciptakan tata ruang yang lebih tertib, mendukung kelancaran distribusi barang, dan menjaga kenyamanan masyarakat.

“Kami ingin Raperda ini benar-benar menjadi solusi, bukan sekadar aturan di atas kertas,” pungkasnya. (ADV/DPRD Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *