Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Danang Eko Santoso, menegaskan pentingnya kemudahan dan percepatan proses perizinan bagi para investor agar semakin tertarik menanamkan modal di Kota Balikpapan.
Ia menilai, jika perizinan dipersulit, hal itu justru dapat membuat calon investor enggan berinvestasi di daerah ini.
“Tujuannya kan untuk menarik investasi agar bisa masuk ke Balikpapan. Kalau perizinannya dipersulit, otomatis investor mundur,” ujar Danang ketika diwawancarai wartawan, Senin (3/11/2025)
Menurutnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) selama ini telah berkoordinasi dengan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) serta Dinas Pekerjaan Umum (DPU) terkait masalah site plan dan tata ruang. Namun, salah satu kendala utama yang dihadapi adalah keterbatasan jumlah konsultan bersertifikat di Balikpapan
“Di Balikpapan ini masih terbatas jumlah konsultan yang diakui secara resmi. Karena memang salah satu syarat mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah adanya konsultan bersertifikat. Nah, di situ letak kendalanya,” jelas Danang.
Untuk itu, pihaknya mendorong DPU agar menyediakan layanan atau rekomendasi jasa konsultan yang dapat membantu para investor dalam proses pengurusan izin PBG
“Komisi I sudah melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait. Memang data pengajuan cukup banyak, tapi kendalanya sering ada di site plan dan penyesuaian tata ruang,” tambahnya.
Danang juga menyoroti adanya perubahan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Nasional yang berdampak pada penyesuaian peruntukan lahan di Balikpapan.
Ia mencontohkan, masih ada warga atau pengusaha yang memiliki lahan di kawasan tertentu yang secara tata ruang hanya diperuntukkan bagi permukiman, namun direncanakan untuk kegiatan bisnis.
“Masalah seperti ini yang sering muncul di lapangan. Aturan di Dinas PU juga masih terbilang kaku. Kami minta teman-teman di PU jangan terlalu saklek. Investor ini kan mau berkontribusi untuk PAD (Pendapatan Asli Daerah) kota,” tegasnya.
Lebih lanjut, Danang berharap agar seluruh dinas teknis dapat meningkatkan koordinasi dalam proses penerbitan izin bangunan. Ia menilai, sistem satu pintu akan lebih efektif untuk memudahkan masyarakat dan investor.
“Kalau bisa dijadikan satu pintu saja. Jadi, ketika ada kekurangan terkait site plan atau gambar, bisa langsung disampaikan dan ditindaklanjuti dengan cepat,” tutupnya. (ADV/DPRD Balikpapan)











