Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Muhammad Najib, meminta pemerintah kota segera menyiapkan langkah strategis untuk mengendalikan harga tanah di kawasan Kelurahan Kariangau, menyusul penetapan wilayah tersebut sebagai kawasan industri dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Balikpapan.
Menurut Najib, penetapan kawasan industri memang berdampak positif terhadap peningkatan nilai tanah, namun tanpa pengawasan yang baik, masyarakat lokal berpotensi dirugikan oleh para spekulan.
“Begitu jadi kawasan industri, nilai tanah otomatis naik karena NJOP-nya meningkat. Jangan sampai masyarakat di sana dirugikan karena lahannya dibeli investor dengan harga murah,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (4/11/2025).
Ia menambahkan, kenaikan nilai tanah juga bisa berdampak pada meningkatnya beban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat setempat. Karena itu, pemerintah diminta melakukan intervensi sejak dini agar warga tidak kehilangan tanah mereka akibat tekanan ekonomi.
“Kalau pemerintah sudah punya visi ke depan, seharusnya dari awal bisa membeli atau menguasai sebagian lahan strategis itu. Jadi saat investor datang, harga tanah bisa tetap terkendali,” jelasnya.
Lebih lanjut, Najib menilai Perusahaan Daerah (Perusda) seharusnya dapat berperan aktif dalam pengelolaan kawasan industri Kariangau. Namun, hingga kini ia menilai arah bisnis BUMD tersebut masih belum jelas.
“Perusda kita ini belum tahu core business-nya ke mana. Padahal kalau dikelola dengan baik, kawasan industri bisa jadi sumber pendapatan daerah,” katanya.
Najib juga mengingatkan agar penataan ruang dilakukan secara konsisten sesuai RTRW. Ia mencontohkan adanya kawasan yang berubah fungsi dari industri menjadi permukiman tanpa perencanaan matang.
“Kalau sudah banyak rumah, zona industrinya harus dilepas. Tapi kalau hutan kota, harus tetap dijaga. Jangan sampai ada pembangunan di sana karena bisa memicu banjir,” tegasnya.
Politikus PDI. Perjuangan tersebut menutup dengan menekankan pentingnya pembinaan kawasan pergudangan dan pengaturan lalu lintas kendaraan besar agar tidak mengganggu area perkotaan.
“Makanya harus diatur dari awal, kawasan industri itu murni untuk industri, bukan untuk permukiman,” pungkasnya. (ADV/DPRD Balikpapan)






