Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, melakukan kunjungan kerja ke Kota Balikpapan untuk mempelajari proses pembentukan dan evaluasi peraturan daerah (Perda).
Rombongan yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Agam, Yandril, diterima oleh Anggota DPRD Kota Balikpapan, Japar Sidik, di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan.
Kunjungan yang berlangsung selama dua hari ini menjadi bagian dari upaya DPRD Kabupaten Agam untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas lembaga legislatif dalam proses pembentukan Perda yang efektif dan aplikatif.
Menurut Japar Sidik, rombongan DPRD Kabupaten Agam ingin mengetahui lebih dalam bagaimana mekanisme kerja Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Balikpapan dalam menyusun, mengevaluasi, dan mengawasi pelaksanaan peraturan daerah.
“Mereka ingin mempelajari bagaimana kolaborasi antara bagian hukum dengan DPRD dalam penyusunan perda, mulai dari tahap perencanaan hingga evaluasi pelaksanaan di lapangan,” ujar Japar usai menemani rombongan DPRD Agam ke instansi pemerintah kota, Jumat (7/11/2025)
Selain itu, rombongan juga menanyakan penanganan terhadap perda yang belum dijalankan atau masih tertunda pembahasannya, serta bagaimana pemerintah kota memastikan setiap perda memiliki dampak nyata bagi masyarakat.
Diskusi tersebut, lanjut Japar, menjadi wadah berbagi pengalaman antar daerah dalam hal sinkronisasi peran eksekutif dan legislatif. Ia berharap, hasil dari pertemuan ini dapat memperkuat tata kelola pemerintahan dan menghasilkan perda yang sesuai kebutuhan publik.
“Kunjungan seperti ini penting sebagai sarana saling belajar dan memperluas wawasan dalam membangun sistem legislasi yang lebih baik,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, DPRD Kota Balikpapan dan DPRD Kabupaten Agam berkomitmen untuk terus mempererat kerja sama dan pertukaran pengetahuan dalam mewujudkan penyusunan perda yang berkualitas serta berorientasi pada kepentingan masyarakat. (ADV/DPRD Balikpapan)






