Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Insiden tenggelamnya enam anak di kawasan sekitar pengembangan perumahan Grand City memantik kritik keras dari Komisi III DPRD Kota Balikpapan. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama PT Sinar Mas Wisesa selaku pengembang, serta DLH, Disperkim, dan DPU, Selasa (18/11/2025), DPRD menyoroti lemahnya fungsi pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas pembangunan yang dinilai menjadi akar persoalan.
Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Baharuddin Daeng Lalla, menjadi salah satu yang paling vokal. Ia menegaskan bahwa tragedi kubangan yang menelan enam nyawa anak bukan semata persoalan lokasi ataupun tanggung jawab pengembang, melainkan buah dari kelalaian sistemik pemerintah dalam mengawasi tata ruang dan aktivitas pembangunan.
“Enam anak meninggal di kubangan! Jangan dikategorikan sebagai kejadian biasa. Ini peristiwa luar biasa yang harus menjadi perhatian, terutama pemerintah daerah melalui dinas terkait,” tegasnya dengan nada tinggi.
Daeng Lalla mempertanyakan kinerja dinas teknis seperti DLH, Disperkim, dan DPU yang menurutnya tidak optimal dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas pengembang. Ia menilai pemerintah hanya menunggu laporan setelah bencana terjadi.
“DLH, Disperkim, Dinas PU Kota Balikpapan mana pengawasannya. Mengeluarkan site plan tapi tidak diawasi. Ini yang bikin rusak,” ujarnya.
Politisi NasDem asal Balikpapan Barat itu menilai tata kelola pengawasan pembangunan di Balikpapan sudah lama bermasalah akibat kurangnya kontrol yang konsisten dan minimnya tindakan tegas terhadap pengembang yang melanggar.
Ia juga menyoroti mengapa titik kubangan yang berbahaya tidak diberi tanda, pagar, ataupun larangan bermain sejak awal. Hal itu disebutnya sebagai bentuk kelalaian kolektif.
“Sering anak-anak bermain di situ, tapi tidak ada peringatan, tidak ada pembatas. Pemerintah apa tidak lihat. Lurah, camat, dinas terkait semua ke mana,” katanya.
Daeng Lalla menegaskan bahwa pengawasan harus melembaga sampai ke tingkat paling bawah agar potensi bahaya bisa dicegah sejak dini.
Meski pihak pengembang membantah bahwa lokasi kejadian berada di area Grand City, Daeng Lala menyebut sikap itu sebagai bentuk cuci tangan.
“Katanya bukan lahan mereka. Tapi kalau bukan karena aktivitas pengembangan perumahan tanah ditimbun, dialirkan sembarangan.apa kondisi itu akan ada. Ini jelas ada peran. Jangan pura-pura lepas dari tanggung jawab,” tegasnya.
Menurutnya, tanpa adanya pembangunan di kawasan itu, kubangan yang menjerat enam anak tersebut tidak akan terbentuk.
Daeng Lalla menyampaikan bahwa kepolisian telah melakukan penyelidikan. Dia berharap proses hukum berjalan maksimal dan tidak berhenti hanya pada klarifikasi dari pihak terkait.
“Ini nyawa enam anak. Jangan dianggap peristiwa biasa. Kalau ada unsur kelalaian, harus ada yang bertanggung jawab,” pungkasnya. (ADV/DPRD Balikpapan)












