Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Gasali, mendorong dilakukannya evaluasi terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026. Evaluasi tersebut dinilai penting sebagai upaya penyempurnaan sistem, terutama dalam memperkuat sosialisasi aturan dan persyaratan kepada masyarakat.
Menurut Gasali, secara umum pelaksanaan SPMB 2026 yang saat ini telah memasuki tahapan pendaftaran ulang berlangsung cukup baik. Ia menilai sistem yang diterapkan sudah mengedepankan prinsip keterbukaan dan transparansi sehingga mampu meminimalkan potensi kecurangan dalam proses seleksi.
“Secara keseluruhan tidak terlalu banyak persoalan. Namun, masih ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian untuk perbaikan ke depan, khususnya terkait pemahaman masyarakat terhadap aturan yang berlaku,” ujar Gasali kepada wartawan, Kamis (9/7/2026)
Gasali mengatakan, salah satu catatan penting dalam pelaksanaan SPMB tahun ini adalah masih perlunya peningkatan sosialisasi mengenai mekanisme seleksi. Menurutnya, masyarakat harus memperoleh informasi yang lengkap sejak jauh hari agar tidak mengalami kebingungan ketika proses pendaftaran dimulai.
Ia menjelaskan, SPMB memiliki beberapa jalur penerimaan, yakni jalur prestasi, domisili, mutasi, dan afirmasi. Masing-masing jalur memiliki persyaratan yang berbeda sehingga calon peserta didik dan orang tua perlu memahami ketentuan tersebut sejak awal.
Selain itu, Gasali juga menyoroti tahapan verifikasi dan Validasi data yang dinilai masih belum dipahami oleh sebagian masyarakat. Padahal, proses tersebut menjadi bagian penting data calon peserta didik.
“Persyaratan seleksi harus disampaikan lebih awal. Jangan sampai masyarakat baru mengetahui syarat-syarat tersebut ketika pendaftaran sudah dibuka,” katanya.
Ia juga menyinggung ketentuan administrasi berupa Kartu Keluarga (KK) yang harus telah berlaku minimal satu tahun. Menurutnya, aturan tersebut kerap menjadi kendala bagi warga yang baru berpindah domisili karena data kependudukan mereka masih harus melalui proses verifikasi.
Gasali menduga waktu sosialisasi yang terbatas, termasuk karena adanya surat edaran yang diterbitkan dalam waktu singkat, menjadi salah satu penyebab belum maksimalnya penyampaian informasi kepada masyarakat.
Karena itu, Komisi IV DPRD Kota Balikpapan akan menjadikan pelaksanaan SPMB 2026 sebagai bahan evaluasi bersama dengan pemerintah daerah. Hasil evaluasi tersebut diharapkan mampu menyempurnakan kebijakan, sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap seluruh persyaratan dan mekanisme seleksi.
“Evaluasi ini menjadi pelajaran agar masyarakat memahami seluruh persyaratan sejak awal. Dengan begitu, komitmen mewujudkan sistem penerimaan yang terbuka, transparan, dan bersih dapat terus terjaga,” tutup Gasali. (ADV/DPRD Balikpapan)







