Pembatasan Jam Operasional Jadi Langkah Awal Penataan PKL Pasar Pandansari

Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri, menilai kebijakan pembatasan jam operasional pedagang kaki lima (PKL) di depan pagar Pasar Pandansari merupakan langkah awal dalam upaya penataan kawasan pasar.

Menurutnya, pengaturan tersebut menjadi solusi sementara sebelum pemerintah menyusun penataan yang lebih permanen.
Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perdagangan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.2/XXX/DISDAG tentang Himbauan Pelaksanaan Penertiban Pedagang Kaki Lima Depan Pagar Pasar Pandansari.

Dalam aturan itu, PKL hanya diperbolehkan berjualan mulai pukul 17.00 Wita hingga 07.00 Wita. Di luar waktu tersebut, pedagang dilarang menempati bahu jalan maupun trotoar dan diwajibkan membersihkan area berjualannya.

Menanggapi kebijakan tersebut, Alwi mengatakan DPRD pada prinsipnya mendukung pengaturan jam operasional karena dapat menjadi jalan tengah antara kebutuhan pedagang untuk mencari nafkah dan kepentingan masyarakat dalam menggunakan fasilitas umum.

“Pada prinsipnya saya sangat setuju dengan pengaturan jam operasional dari pukul 17.00 sampai 07.00 Wita. Tujuannya supaya tidak mengganggu pejalan kaki maupun kendaraan yang melintas, karena di lokasi itu merupakan fasilitas umum,” ujar Alwi ketika diwawancarai wartawan, Senin (27/7/2026).

Menurut Alwi, persoalan PKL di Pasar Pandansari sudah berlangsung cukup lama. Upaya penertiban bahkan pernah dilakukan dengan memindahkan pedagang ke dalam kawasan pasar. Namun, sebagian pedagang kembali berjualan di luar pagar sehingga kondisi semrawut kembali terjadi.

“Kalau tidak salah, pedagang ini sebenarnya sudah pernah ditertibkan dan ditempatkan di dalam. Tetapi kemudian kembali lagi berjualan di luar,” katanya.

Karena itu, ia menilai pembatasan jam operasional belum menjadi solusi akhir, melainkan tahap awal untuk membangun kedisiplinan sekaligus mengevaluasi pola penataan PKL di kawasan Pasar Pandansari.

Alwi menegaskan DPRD akan berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan untuk merumuskan kebijakan jangka panjang agar penataan PKL dapat dilakukan secara berkelanjutan dan tidak lagi menimbulkan persoalan yang berulang.

“Sekarang sudah ada aturan yang mengatur jam operasional dari pukul 17.00 sampai 07.00 Wita. Pada prinsipnya ini mungkin menjadi langkah awal. Untuk jangka panjang seperti apa, nanti kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan agar penataan PKL bisa lebih baik,” tutupnya. (ADV/DPRD Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *