Raperda Kesehatan Balikpapan Disesuaikan dengan Perpres Nomor 13 Tahun 2026

Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan menyesuaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bidang kesehatan dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung, mengatakan penyesuaian tersebut turut mengubah nomenklatur Raperda yang sebelumnya bernama Sistem Kesehatan Daerah menjadi Pengelolaan Kesehatan Daerah.

“Awalnya nomenklaturnya Sistem Kesehatan Daerah, turunan dari Sistem Kesehatan Nasional. Tapi ada ketentuan terbaru terkait kesehatan nasional, sehingga kita ubah menjadi Pengelolaan Kesehatan Daerah,” kata Andi, Selasa (18/8/2026).

Menurutnya, perubahan tersebut dilakukan agar regulasi yang disusun di tingkat daerah tetap selaras dengan kebijakan nasional di bidang kesehatan. Selain Perpres Nomor 13 Tahun 2026, penyusunan Raperda juga mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Kesehatan.

Andi menjelaskan, Raperda tersebut nantinya tidak hanya menjadi regulasi secara umum, tetapi lebih diarahkan untuk mengatur aspek teknis pengelolaan kesehatan di daerah.

“Lebih kepada teknis, lebih kepada banyak rencana aksinya,” ujarnya.

Dia menambahkan, keberadaan Raperda tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen kerja bagi perangkat daerah, terutama Dinas Kesehatan, dalam menjalankan program dan pelayanan kesehatan di Kota Balikpapan.

“Secara umum kita mengikuti turunan dari Undang-Undang Sistem Kesehatan Nasional. Untuk kebutuhan teman-teman Dinas Kesehatan, ini sudah bisa meng-cover sebagai tools atau alat kerja,” jelasnya.

Saat ini, proses penyusunan Raperda masih menunggu tahapan harmonisasi. Bapemperda akan menindaklanjuti berbagai catatan dan masukan hasil harmonisasi sebelum regulasi tersebut difasilitasi lebih lanjut oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Terkait pelayanan kesehatan masyarakat, Andi memastikan sejumlah program yang telah menjadi kewajiban pemerintah tetap akan diperhatikan dalam Raperda tersebut, termasuk kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan program pelayanan kesehatan gratis.

“PBI sudah ada dan mandatory-nya juga sudah ada. Kemudian terkait pelayanan kesehatan gratis juga sudah ter-cover. Jadi, semuanya akan disesuaikan dengan regulasi yang ada,” pungkasnya. (ADV/DPRD Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *