Tunggakan Pajak RM Upik Rp3 Miliar, DPRD Balikpapan Minta Penagihan Tak Kendor

Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) terus mengintensifkan penagihan tunggakan pajak Rumah Makan Padang Upik yang mencapai Rp3 miliar.

Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Japar Sidik, menegaskan penagihan harus dilakukan secara konsisten hingga seluruh kewajiban pajak tersebut diselesaikan. Pemerintah juga perlu memastikan wajib pajak memenuhi komitmen pembayaran yang telah disepakati.

Menurut Japar, apabila pelunasan dilakukan melalui mekanisme cicilan, BPPDRD harus mengawal jadwal pembayaran dan memastikan besaran angsuran berjalan sesuai kesepakatan.

“Komitmen pembayaran piutang harus terus dikejar dan dilaksanakan sampai selesai,” ujarnya, Senin (12/10/2026).

Ia menilai, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan pada saat kesepakatan pembayaran dibuat. Organisasi perangkat daerah (OPD) terkait harus aktif memantau perkembangan pembayaran, mengingatkan wajib pajak mengenai tenggat waktu, serta memastikan cicilan dibayarkan sesuai jadwal.

Jika wajib pajak belum menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan tunggakan, Japar meminta pemerintah melanjutkan komunikasi dan penagihan. Langkah berikutnya perlu disesuaikan dengan hasil penagihan serta kemampuan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Menurutnya, upaya tersebut penting agar tunggakan pajak tidak terus berlarut-larut. Terlebih, pajak merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kota Balikpapan.

Japar juga menekankan perlunya pengawasan terhadap wajib pajak secara menyeluruh, terutama pihak yang memiliki tunggakan. Pemerintah harus memastikan kewajiban perpajakan dipenuhi tanpa mengabaikan proses penagihan yang sesuai ketentuan.

Selain itu, kondisi usaha wajib pajak perlu menjadi bahan penelusuran. Apabila kegiatan usaha masih berjalan dan berkembang, pemerintah diharapkan mendorong penyelesaian tunggakan berdasarkan komitmen dan kemampuan pembayaran.

Di sisi lain, Japar mengungkapkan DPRD Balikpapan hingga kini belum mengetahui secara pasti berapa bagian dari total tunggakan pajak Rumah Makan Padang Upik yang telah dibayarkan serta berapa sisa kewajiban yang masih harus dilunasi.

Karena itu, ia meminta BPPDRD memberikan kejelasan mengenai perkembangan penagihan dan pembayaran, termasuk nominal yang sudah diterima dan jadwal pelunasan berikutnya.

Japar berharap penagihan yang konsisten dan pengawasan yang lebih ketat dapat membantu Pemkot Balikpapan mengoptimalkan penerimaan daerah sekaligus memastikan wajib pajak memenuhi tanggung jawabnya. (yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *