Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri, mengaku baru mengetahui adanya larangan memuat jabatan anggota legislatif pada alat peraga kampanye (APK).
Mencermati masalah ini, ia meminta Bawaslu kota Balikpapan lebih menggencarkan sosialisasi atas aturan tersebut kepada seluruh anggota dewan. Langkah tersebut, menurutnya, sekaligus sebagai upaya menghindari terjadinya pelanggaran terlebih di tengah tahapan kampanye seperti sekarang.
“Kami baru tahu adanya larangan ini setelah menerima surat Bawaslu. Ternyata, gambar, foto dalam baliho boleh, tetapi jabatan anggota dewan atau ketua DPRD tidak boleh,” ujarnya, Senin (28/10/2024).
Sebelumnya, Bawaslu memperketat aturan terkait dukungan politisi yang menjabat sebagai anggota legislatif kepada kontestan Pilkada. Salah satu ketentuan utama yang berlaku adalah larangan mencantumkan jabatan anggota legislatif dalam baliho atau spanduk dukungan terhadap paslon.
Dalam prosesnya, Bawaslu Kota Balikpapan mendapati adanya dugaan pelanggaran oleh sejumlah anggota legislatif Balikpapan yang kebetulan partainya mendukung kontestan Pilkada.
Ketua Bawaslu Balikpapan, Wasanti, mengkonfirmasi adanya teguran terhadap sejumlah anggota dewan terkait dugaan pelanggaran aturan tersebut. Hal itu ia ungkapkan saat Rapat Koordinasi (Rakor) bersama KPU dan Forkopimda beberapa waktu lalu.
Wasanti melanjutkan, langkah pihaknya bertujuan mengingatkan para anggota legislatif untuk lebih mematuhi aturan mengenai dukungan politis terhadap paslon. Kemudian, ia juga menyatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan imbauan mengenai hal serupa sejak awal Oktober yang lalu.
“Kami telah mengingatkan sejak awal bulan tentang larangan pencantuman jabatan pada alat peraga kampanye. Ketentuan ini merujuk pada regulasi Bawaslu pusat,” jelas Wasanti.
Bawaslu menegaskan akan terus memantau kepatuhan aturan kampanye di Kota Balikpapan guna memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 berlangsung tertib dan adil. (yor/ADV/DPRD Balikpapan)







