Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan akan segera menindak pelanggaran penggunaan trotoar dan bahu jalan oleh pelaku usaha, termasuk Cafe Hitam Manis (Hitman) di Jalan Ahmad Yani, Gunung Sari. Kafe tersebut diketahui menempatkan sebagian kursi dan meja di atas trotoar dan bahu jalan, sehingga mengganggu akses para pejalan kaki.
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono, menyatakan pihaknya telah menginstruksikan anggota untuk memeriksa langsung lokasi tersebut. Jika terbukti melanggar, pihaknya akan mengambil langkah persuasif terlebih dahulu.
“Kami akan cek ke lapangan. Jika benar menggunakan badan jalan, kami akan memberikan teguran dan pembinaan secara persuasif. Trotoar adalah fasilitas umum yang diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan untuk kepentingan usaha,” ujar Boedi, Jumat (13/6/2025).
Langkah awal penanganan adalah memberikan teguran lisan kepada pelaku usaha. Jika teguran ini tidak diindahkan, Satpol PP akan melanjutkan dengan peringatan tertulis. Bila pelanggaran tetap berlanjut, tindakan tegas akan dilakukan sesuai dengan prosedur operasi standar (SOP) yang berlaku.
“Kami selalu mengedepankan langkah persuasif. Teguran lisan akan diikuti oleh peringatan tertulis jika pelanggaran terus dilakukan. Jika masih tidak diindahkan, tindakan tegas akan diambil,” jelas Boedi.
Boedi juga mengimbau seluruh pelaku usaha kuliner di Balikpapan untuk tidak memanfaatkan trotoar atau bahu jalan untuk kegiatan usaha. Ia mengingatkan pentingnya menggunakan lahan yang sesuai dengan izin usaha dan tidak mengganggu fasilitas umum.
“Saya mengimbau kepada pelaku usaha untuk mematuhi aturan dan tidak memanfaatkan fasilitas umum seperti trotoar atau bahu jalan. Proses perizinan sekarang mudah, jadi tidak ada alasan untuk tidak mengurusnya,” tegasnya.
Boedi menekankan bahwa trotoar adalah fasilitas umum yang harus dijaga demi kenyamanan dan keselamatan para pejalan kaki. Penegakan aturan ini juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Balikpapan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan ruang publik.
Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelanggar serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga fasilitas umum. (ADV/Diskominfo Balikpapan)







